Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap Anggota DPD RI, Fahira Idris terkait cuitan 'pasien pengawasan Corona di Indonesia'. Polda Metro Jaya akan segera mengklarifikasi laporan ini kepada pelapor dan terlapor.
"Laporan sudah kita terima dan didalami Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk bisa secepatnya undang klarifikasi pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Yusri mengatakan pihaknya akan segera mengklarifikasi kepada pelapor beserta barang bukti terkait laporan tersebut. Klarifikasi itu, sebutnya untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah pertama kami akan klarifikasi pelapor dengan membawa bukti-bukti yang ada sesuai yang dia persangkakan kepada akun Twitter @fahiraidris ini, kita lihat nanti dari tim penyidik akan pelajari apakah memang memenuhi unsurnya," ucap Yusri.
Selain pelapor, Yusri menyebut pihaknya juga akan memanggil Anggota DPD Fahira Idris dan beberapa saksi untuk mengklarifikasi cuitannya tersebut. Namun dia belum bisa memastikan kapan pemanggilan itu dilakukan.
"Kita akan memanggil lagi keterangan saksi lagi, termasuk pemilik @fahiraidris ini. Kita tunggu aja, ini baru kita terima laporan kemarin sore ya, pelan pelan dulu," ujar Yusri.
Fahira Idris dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Menurut Muannas, Fahira telah menimbulkan kegaduhan dengan cuitannya itu.
"Yang bersangkutan dilaporkan terkait berita bohong soal 'adanya pengawasan virus corona di berbagai wilayah di Indonesia' yang diunggah pemilik akun Twitter Fahira Idris dalam laman media sosialnya ini telah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topik di twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," jelas Muannas dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/3/2020).
Muannas Alaidid melaporkan Fahira ke polda Metro Jaya pada Minggu (1/3). Laporan Muannas diterima dalam tanda bukti laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Sementara Fahira Idris mengatakan bahwa cuitannya soal 'pasien suspect Corona diawasi' tersebut digoreng oleh pihak tertentu. Namun, dia siap menghadapi laporan tersebut. Dia juga berniat melaporkan pihak-pihak yang menuduhnya itu.
"Tidak ada satupun kalimat baik oleh tribunnews ataupun saya yang mengatakan bahwa sudah ada pasien positif Corona di Indonesia. Tetapi oleh mereka digoreng bahwa saya menginformasikan bahwa sudah ada kasus corona di Indonesia, dan sekarang mau dilaporkan polisi. Kan aneh. Ya silakan saya, saya akan hadapi. Saya juga berencana melaporkan balik pihak-pihak yang menuduh saya telah membuat dan menyebar hoax," jelas Fahira Idris.