Polisi Tangkap 5 Pelaku Penggelapan Peralatan BTS Provider Ponsel

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penggelapan Peralatan BTS Provider Ponsel

Matius Alfons - detikNews
Senin, 02 Mar 2020 19:22 WIB
Polda Metro tangkap pelaku pencurian dan penggelapan proyek tower BTS
Foto: Polda Metro tangkap pelaku pencurian dan penggelapan proyek tower BTS (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 5 pelaku penggelapan peralatan BTS provider telepon selular di Jakarta. Tiga di antaranya merupakan pekerja pada vendor provider telepon selular tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika pihak provider menyerahkan proyek pembuatan base transceiver station (BTS) ke pihak vendor.

"Dalam hal ini setiap ada projek BTS, ada kerja sama antara provide dengan vendor, dia serahkan full ke vendor dengan ketentuan selesai kerjaan seharusnya barang tak terpakai dikembalikan ke provider, barang yang mau dihancurkan harus ada persetujuan pihak provider," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Ada tiga orang tersangka dalam sindikat ini yakni F sebagai project manager vendor, DH sebagai customer excecution, dan SM sebagai logistik dari vendor. Sementara itu dua lainnya, RW dan AB sebagai penadah.

Yusri mengatakan para tersangka seharusnya menghancurkan atau mengembalikan alat yang sudah tidak terpakai. Namun, menurutnya mereka justru menggelapkan salah satu alat penting seperti over voltage protection (OVP) untuk dijual kepada RW.



"Bukannya dihancurkan, izinnya harusnya dihancurkan, tapi yang ada digelapkan dan dijual kembali secara diam diam kepada saudara RW. Dijual ke RW seharga Rp 41 juta dan dijual ke pemadah saudara AB seharga Rp 50 juta," ucap Yusri.

Yusri menjelaskan sebanyak 84 dus alat OVP tersebut digelapkan, dicuri dan dijual ke penadah oleh para tersangka. Kemudian berdasarkan penyelidikan lebih lanjur, Yusri menyebut masih ada 6 ribu alat milik provider yang hingga kini belum jelas keberadaannya.

"Provider nggak tahu ada barang sisa ini, masih didalami ada 6 ribu macam lagi. Ada modul, antena, radio, dan macam lagi lainnya. List sudah kita dapat. Kita baru temukan 84 dus, masih ada 6 ribu macam lagi, kalau kita cek harganya itu miliaran karena barang ini barang impor," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun.

(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads