Sidang skandal mega korupsi Rp 37,8 triliun akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Duduk sebagai terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. Adapun Dirut PT TPPI, Honggo Wendratno disidang secara in absentia karena dia menghilang dan menjadi buronan Polri.
"Agenda sidang hari ini tanggapan jaksa terhadap eksepsi penasihat hukum Terdakwa," kata penasihat hukum Raden Priyono, Tumpal Hutabarat, saat dihubungi detikcom, Senin (2/3/2020).
Kasus bermula saat BUMN PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, namun harga jual sangat murah. Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla melakukan rapat dengan hasil JK meminta PT TPPI diselamatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat Kabareskrim dipegang Komjen Budi Waseso.
Perbuatan Raden disebut dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan Raden dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan Honggo Wendratno.
Raden dan Djoko mengabaikan seluruh persyaratan dan menunjuk PT TPPI yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku kondensat menjadi petrokimia berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
"Di samping hal-hal tersebut di atas, dalam penunjukan PT TPPI sebagi penjual kondensat bagian negara tersebut Ir Raden Priyono dan Djoko Harsono sepeser pun tidak memperoleh keuntungan. Tindakan Ir Raden Priyono melakukan penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tersebut semata-mata hanyalah melaksanakan kebijakan pemerintah serta melakukan kewajiban hukumnya selaku Kepala BP Migas," ujar Tumpal.
"Kebijakan yang ditempuh saat itu untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan TPPI yang merupakan industri petrochemical yang sahamnya mayoritas milik Pertamina. Jadi Raden Priyono menjalankan kebijakan pemerintah," ujar jubir JK, Husain Abdullah.
Raden dan Djoko kini duduk di kursi pesakitan. Terlepas siapa yang bersalah, faktanya Honggo kini lenyap bak ditelan bumi. Singapura telah membantah Honggo ada di negaranya.