2 Orang Pengusaha Ditangkap Saat Pesta Sabu di Apartemen Jakbar

2 Orang Pengusaha Ditangkap Saat Pesta Sabu di Apartemen Jakbar

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 01 Mar 2020 20:49 WIB
Ilustrasi garis polisi dilarang melintas
Foto: Ilustrasi garis polisi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 2 orang pria saat sedang pesta narkoba di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Keduanya disebut-sebut merupakan pengusaha.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan saat dimintai konfirmasi membenarkan soal penangkapan kedua pengusaha tersebut.

"Iya benar," kata Kombes Herry Heryawan saat dihubungi detikcom, Minggu (1/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua orang tersebut berinisial DT dan WW ditangkap pada Sabtu (29/2) di apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari keduanya sisita barang bukti 6,6 gram sabu, 2 pecahan ekstasi seberat 0,4 gram dan alat isap sabu, cangklong serta 2 buah sedotan.

Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut. Tim Unit V Subdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Budi Setiadi kemudian melakukan penyelidikan dan ke apartemen tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Raden Bagus Wibisono membenarkan bahwa keduanya adalah pengusaha.

"Iya pengusaha. Sabu tersebut didapat dari tersangka WW," kata Raden Bagus.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka dinyatakan positif amfetamine. Saat ini keduanya masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

(mei/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads