KPK Periksa Dirut Jakpro Terkait Penyelidikan di Perusahaannya

KPK Periksa Dirut Jakpro Terkait Penyelidikan di Perusahaannya

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Jumat, 28 Feb 2020 20:47 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Direktur Utama Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto terkait penyelidikan di perusahaannya. Dalam undangan itu, Wahyu berstatus bukan sebagai saksi, melainkan hanya undangan klarifikasi saja.

"Direktur Utama PT Jakarta Propertindo, betul memang yang bersangkutan hadir di KPK dalam rangka permintaan keterangan, klarifikasi. Jadi bukan sebagai saksi karena saksi tentunya dalam proses penyidikan. Tetapi ini adalah di proses penyelidikan, ada permintaan konfirmasi, permintaan keterangan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Ali menjelaskan undangan itu dilakukan dengan tujuan menyelidiki suatu peristiwa apakah masuk dalam ranah pidana atau tidak. Saat ini KPK belum menemukan kasus tersebut.



"Jadi memang di PT Jakarta Propertindo di sana yang kemudian dilakukan. Nah, mengenai apa dan berhubungan dengan apa sehingga KPK melakukan penyelidikan di PT Jakpro tersebut, tentu karena ini adalah proses penyelidikan adalah proses pencarian peristiwa pidana dan tentunya kami tidak bisa menyampaikan kepada masyarakat, karena tentunya ada hal-hal informasi yang dikecualikan di UU keterbukaan informasi. Di samping itu, kemudian proses penyelidikan ini masih akan terus berjalan," kata dia.

Ali menegaskan klarifikasi terhadap Wahyu hanya seputar Jakpro. Dia mengatakan permintaan klarifikasi itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang lain.

"Iya, jadi berkaitan di PT Jakpro. Jadi, kalau tadi ada yang menanyakan apakah berhubungan di penyelidikan yang lain, misalnya di Sumber Waras dan apa tadi, bukan itu, tetapi memang penyelidikan di PT Jakpro sehingga supaya lebih jelas dan paham sehingga tidak ke yang lain-lain, begitu ya," terangnya.


Lebih lanjut Ali mengatakan KPK saat ini masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti, sehingga penyelidikan yang ada di PT Jakpro belum dapat masuk ke ranah penyidikan.

"Karena penyelidikan kan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari ada-tidaknya peristiwa pidana, yang dengan itu kemudian, jika alat buktinya cukup, pasti naik ke penyidikan," kata dia.

Apabila tidak ditemukan alat bukti yang cukup, penyelidikan dapat dihentikan. "Karena ini prosesnya seperti itu, sehingga kami belum bisa menyampaikan, mohon maaf, terkait dengan materinya apa," kata dia.



Sebelumnya, Dwi tak banyak bicara saat keluar dari gedung KPK. Ia mengaku hanya dimintai keterangan oleh penyidik.

"Saya cuma dimintai keterangan, tanya penyidik saja," ujar Dwi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Menurutnya, dia diminta penyidik KPK tidak berbicara mengenai materi pemeriksaan. Dwi mengatakan larangan tersebut juga sudah ditandatanganinya.

"Nggak boleh (bicara), ini rahasia, sudah saya tanda tangan," ucap dia.

Perkara yang masih berada di tahap penyelidikan belum menelurkan tersangka. Status pihak-pihak yang dipanggil dan dimintai keterangan di tahap ini adalah terperiksa.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads