Mahkamah Agung (MA) melarang pendokumentasian sidang sepanjang tidak diizinkan ketua pengadilan negeri setempat. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan hal tersebut sepenuhnya urusan MA.
"Itu urusan MA, ya," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menuturkan tidak ada wewenang baginya mengurusi hal tersebut. Sebab, menurutnya, kebijakan tersebut di luar ruang lingkup tugasnya sebagai Menko Polhukam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA itu kan di luar kita. Artinya, kamar kita itu beda. Kalau kita ikut komentar itu, tentu tidak boleh," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Prim Haryadi mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020. SE itu mengatur pengunjung yang akan memfoto, memvideo, dan merekam persidangan harus seizin ketua pengadilan negeri setempat.
"Ketua MA telah memerintahkan kepada Dirjen Badilum untuk menarik SE tersebut," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (28/2) siang.
Untuk diketahui, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan pada 7 Februari 2020 yang menyatakan bahwa "pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan". Aturan ini dinilai melanggar HAM dan prinsip-prinsip fair trial.
"PBHI menilai terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta prinsip dasar dalam peradilan akibat terbitnya SE Dirjen Badilum 2/2020 tersebut," kata Ketua PBHI Nasional Totok Yuliyanto dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (28/2).
(jbr/jbr)