Polda Metro Jaya masih mencari satu pelaku lainnya terkait penggerebekan pabrik yang menimbun 30 ribu masker ilegal di Cakung, Jakarta Utara. Pelaku tersebut diduga pemilik pabrik yang ada di kawasan tersebut.
"Pemiliknya sementara nggak ada di tempat tapi kita tetap mengupayakan untuk menangkap pemilik dari gudang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Jalan Raya Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Yusri mengungkap awalnya pabrik ini hanya memproduksi alat alat kesehatan. Namun, sejak Januari 2020, bertepatan dengan mewabahnya virus Corona, pabrik tersebut mulai memproduksi dan menimbun masker ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada praktiknya, dia gunakan untuk memproduksi masker ilegal ini. Kita pun sudah mengecek apakah merek ini adalah merek yang ada izin atau memang merek orang lain yang dipalsukan. Tetapi kalau masker hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dari kesehatan, tidak ada standar nasional Indonesia atau SNI," ucap Yusri.
Yusri mengatakan sejauh ini sudah ada 10 pelaku yang diamankan saat penggerebekan itu. Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.
"Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang di sini pegawainya, mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya, pemiliknya sementara nggak ada di tempat," ujarnya.
Seperti diketahui, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek salah satu pabrik yang dicurigai menimbun masker ilegal di Jakarta Utara. Hasil penggerebekan ini, pihak kepolisian menyita 30 ribu masker beserta sejumlah mesin produksi masker.
Simak Video "Imbas Virus Corona, Masker di Parepare Langka"