Tertangkapnya pelaku, berdasarkan hasil interogasi dan keterangan dari rekan pelaku, Indrayadi, yang terlebih dahulu dibekuk polisi pada Jumat (21/2) lalu.
"Jadi awal penangkapan kedua pelaku ini yang duluan ditangkap itu ID, setelah kami tangkap ID kami mendapat keterangan bahwa mereka melakukan berdua dengan DN, kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku DN. DN ditangkap di kompleks Adi Tarina oleh anggota Polsek Manggala dan Resmob Polda dan dibawa ke Polsek Manggala," ujar Kapolsek Manggala, Kompol Hasniati, Jumat (28/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku diketahui berboncengan dengan rekannya menuju ke TKP. Di dalam rumah, pelaku bertugas membawa senjata tajam jenis badik dan mengancam korban sebelum akhirnya disekap.
"Menurut keterangan dari DN bahwa mereka masuk berboncengan ke TKP, kemudian ID mendobrak pintu lalu mereka masuk ke rumah, di dalam rumah korban terbangun karena dengar suara dan melihat pelaku di dalam rumah, karena kedua pelaku merasa sudah ketahuan akhirnya mereka membekap mulut korban tersebut. Sebelum dibekap mulutnya, DN mengancam korban dengan sebilah badik," kata Hasniati.
![]() |
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa harta yang dicuri dari dalam rumah, senjata tajam, dan plester untuk menyekap korban.
"Barang bukti yang disita dari DN, satu cincin, laptop, kemudian tentu badik untuk mengancam dan jam tangan," tutur Hasniati.
Sebelumnya, prristiwa perampokan dan penyekapan ini terjadi di rumah keluarga Bupati Soppeng di Jalan Toddopuli Sepuluh pada Selasa (18/1) pukul 01.00 dini hari. Selain melakukan perampokan, dua orang pelaku juga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Metri Dwi Jayanti, yang merupakan keponakan dari Bupati tersebut.
(jbr/jbr)