Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik alat kesehatan yang menimbun masker tanpa standar nasional Indonesia (SNI) di Cakung, Jakarta Utara. Sejumlah barang bukti dan pekerja diamankan.
Penggerebekan ini dilaksanakan di sebuah pabrik di Kompleks pergudangan, Jalan Raya Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020), pukul 11.15 WIB. Tim dari Ditresnarkoba bersenjata lengkap masuk ke dalam pabrik tersebut.
Gudang ini terdiri dari dua lantai. Terlihat lantai pertama untuk menimbun kardus dan lantai kedua untuk lokasi produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, setibanya di lantai dua pabrik tersebut, terlihat ada banyak masker di dalam kardus warna cokelat. Sejumlah mesin pembuat masker juga terlihat dioperasikan oleh sejumlah karyawan.
"Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan atas pembuatan dan penimbunan masker tanpa izin ini," kata Kanit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Budi saat proses penggerebekan di lokasi.
"Tidak ada izin dari Kemenkes, tidak ada SNI nya, dan tidak ada izin produksinya," sambungnya.
Usai penggerebekan ini, sejumlah alat bukti dan para karyawan pabrik serta penanggung jawab juga diamankan. Pabrik produksi masker ini juga terlihat diberi garis kuning.