Korlantas Polri meluncurkan SIM internasional berbasis online. Kakorlantas Irjen Istiono mengatakan pelayanan publik berbasis IT ini untuk mewujudkan lingkungan yang bebas korupsi.
Peluncuran SIM internasional berbasis online ini dilaksanakan di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020). Sejumlah pejabat turut hadir dalam acara tersebut di antaranya Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Syahroni, Anggota Komisi V DPR Gatot Sudjito serta perwakilan dari dinas terkait yang bekerja sama dalam pembuatan SIM Internasional Online.
"Salah satu langkah online yang kita lakukan ini merupakan salah satu wujud meningkatkan wilayah bebas korupsi yang didorong oleh bapak presiden tentang pelayanan publik yang cepat dan mudah diakses. Ini selalu ya, kepolisian ini paling cepat untuk merespons dan berbenah wilayah kita harus bebas korupsi," kata Istiono di NTMC Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (28/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini langsung adil nggak ada yang bersentuhan dengan polisi lagi, enak kita juga potret, ditindak didenda, selesai dan jelas urusannya," sambung Istiono.
Program SIM internasional online ini merupakan hasil kerja sama dari Korlantas Polri dengan berbagai lembaga pemerintah seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, Disdukcakpil hingga BRI. sebanyak 188 negara telah mengakui SIM internasional yang dikeluarkan Korlantas Polri.
"Di 188 negara yang sudah ada kerja samanya dengan kita maupun tidak ada juga yang sudah mengakui SIM kita tidak ada kerja samanya pun mereka banyak yang sudah melegitimasi bahwa ini adalah SIM, tidak hanya ASEAN saja tapi di seluruh dunia, sudah ada 188 berdasarkan konferensi Vienna," ujar dia.
Simak Juga Video "Longsor di Tol Cipularang, Korlantas Siapkan Jalur Alternatif"
Istiono menjelaskan tak ada batasan kuota terkait pembuatan SIM internasional berbasis online ini. Namun, kata dia, biasanya ada sekitar 75-150 orang yang membuat SIM internasional dalam setiap harinya.
"Ini salah satu langkah-langkah peningkatan pelayanan publik berbasis online yang lebih dimudahkan itu saja sebetulnya. Kalau online transaksinya kan melalui bank semuanya dan dia bisa mengakses di rumah tentunya lebih mudah. Di sini tinggal datang kemudian tinggal foto bawa dokumen yang sudah di daftarkan itu, bukti pendaftaran langsung kita lakukan proses foto," imbuh dia.
Pemohon SIM internasional juga harus mempunyai SIM lokal dan KTP asli. Biaya yang dikenakan untuk pembuatan SIM internasional itu sebesar Rp 250.000.