KPK Konfirmasi Advokat PDIP soal Isi Percakapan di Bukti Kasus Suap PAW

KPK Konfirmasi Advokat PDIP soal Isi Percakapan di Bukti Kasus Suap PAW

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 27 Feb 2020 20:45 WIB
Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di gedung KPK.
Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di gedung KPK. (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa advokat PDIP Donny Tri Istiqomah terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku. Donny dikonfirmasi oleh KPK soal isi percakapan dalam bukti elektronik yang disita dalam kasus tersebut.

"Kami juga memeriksa saksi Donny Tri Istiqomah yang sebelumnya sempat tertunda. Hari ini dilakukan pemeriksaan terkait dengan lanjutan pemeriksaan yang sebelumnya yang kemudian di perdalam terkait dengan konfirmasi percakapan yang ada di bukti elektronik," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Namun, Ali enggan menjelaskan lebih detail terkait isi percakapan yang dikonfirmasi ke Donny. Ali hanya menjelaskan isi percakapan itu berkaitan dugaan adanya transaksi uang dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai isi percakapan secara umum, tentu masih berkaitan dengan perkara ini. Yaitu dugaan adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang, masih seputar itu. Karena tentu penyidik KPK akan fokus pada pembuktian pasal-pasal yang ditersangkakan terkait dengan adanya dugaan pemberian dan penerimaan suap," ujarnya.

Ali mengatakan materi pemeriksaan terhadap Donny ini sama dengan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Rabu (27/2). Menurutnya, detail dari isi percakapan itu baru akan dibuka saat persidangan.

"Tentunya nanti bisa dilihat secara terbuka ketika perkaranya sudah dilimpahkan ke persidangan. Apa percakapannya, siapa ngomong apa, siapa mengatakan apa, nanti baru bisa dilihat atau bisa didengar ataupun bisa di buka di dalam persidangan," kata Ali.

Pemeriksaan terhadap Donny ini merupakan penjadwalan ulang. Donny diperiksa sebagai saksi. Donny Tri Istiqomah diketahui memang sebagai penerima kuasa dari PDIP saat mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Mahkamah Agung (MA). Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Dalam Kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP.

Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Halaman 2 dari 2
(ibh/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads