Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan mengunjungi Kantor Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjung Pinang untuk meningkatkan sinergitas sesama stakeholder maritim. Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa hal yang telah disepakati di mana salah satunya terkait pemberian keterangan ahli dalam penyelesaian perkara.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad Ahmad mengatakan, akan ada suatu percepatan dengan dukungan teknologi informasi di mana 1-2 hari sudah bisa mengirimkan surat dukungan kepada Lantamal IV Tanjung Pinang dalam hal pemberian keterangan ahli.
"Para PPNS yang ada di Bintan akan kita kumpulkan dan kita buatkan SK di mana koordinatornya sudah kita tetapkan yaitu kantor Disnav Kelas I Tanjung Pinang," ucap Ahmad dalam keterangannya, Kamis (27/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ia menuturkan selama ini pihaknya kesulitan untuk mendapatkan informasi terhadap kapal-kapal asing yang terkena perkara hukum. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bahwa surat yang berisikan kronologi penanganan perkara serta data-data kapal asing yang dikirimkan oleh Lantamal IV Tanjung Pinang kepada Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri juga akan ditembuskan ke Ditjen Perhubungan Laut.
"Itu merupakan hal yang positif sehingga kita juga dapat menginformasikan kepada mitra-mitra kerja kita di IMO yang sering mempertanyakan hal tersebut ke kita," tutur Ahmad.
Selain itu, diusulkan pula agar pihak penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan kapal asing harus segera memberitahukan kepada negara bendera, melalui saluran yang tepat, mengenai tindakan yang diambil dan mengenai setiap hukuman yang kemudian dijatuhkan sesuai Pasal 73 UNCLOS.
Selanjutnya, kesepakatan lain yaitu terkait penetapan area labuh jangkar yang akan dilegalkan. Menurut Ahmad, perlu ada suatu kajian khusus bersama di tingkat Direktorat.
"Saya akan mengusulkan ke Pak Dirjen akan dibentuk tim khusus gabungan koordinasi juga dengan pemerintah daerah, dan kalau memang itu sudah ditetapkan kita akan mendapatkan suatu pendapatan PNBP," ujar Ahmad.
"Selanjutnya kita juga mengharapkan peran kenavigasian terhadap monitoring tertib lalu lintas kapal di perairan Indonesia dengan menggunakan sarana VTS atau SROP dapat terkoordinasi dengan pengawasan dengan penggunaan kapal patrol," jelas Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan pihaknya telah mendapatkan suatu informasi dari pelanggaran yang dilakukan oleh kapal asing yang lain di mana saat ini terdapat empat perkara yang sedang ditangani.
"Jika sudah ditetapkan area labuh jangkar yang legal, ini dapat mengurangi energi dalam hal pengawasan dari pihak Lantamal IV Tanjung Pinang juga dari UPT di Ditjen Perhubungan Laut di daerah," katanya.
Sementara itu, Komandan Pangkalan Utama (Danlantamal) TNI Angkatan Laut IV Tanjung Pinang Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan, dengan luas wilayah Indonesia di mana dua pertiganya merupakan perairan, keamanan laut sangat diperlukan.
"Untuk melakukan penegakan hukum kita menyadari tidak bisa bekerja sendiri, walaupun kita sudah menempatkan TNI AL dari Sabang sampai Merauke tetapi kita tetap perlu berkoordinasi dengan stakeholder maritim," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad menekankan bahwa dirinya akan terus mendorong kepada UPT di daerah agar terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder maritim.
"Saya tekankan di era IT dan kolaborasi saat ini, komunikasi dan koordinasi merupakan hal sangat penting, saya akan terus menghimbau dan memantau kepada UPT, baik yang ada di Pulau Bintan maupun juga di daerah yang lain," tutup Ahmad.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Wakil Komandan Lantamal IV Tanjung Pinang Kolonel Laut (P) Imam Tegus Santoso, Kadiskum Lantamal IV Tanjung Pinang Letkol Laut (KH) Deni Nugraha, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhub Hasan Basri, Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang Jamin Hasibuan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban Fakhrin, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang Mappeati, dan Kepala Kantor Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Tanjung Uban Handry Sulfian, dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang Aan Anwar.
Tonton juga Kemenhub Minta Tiket Pesawat ke Bali, Sulut, dan Kep. Riau Didiskon :
(akn/ega)