Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kongres Advokat Indonesia (KAI) agar memasukkan materi empat pilar MPR pada pembekalannya. Selain memantapkan sinergi advokat dengan MPR diharapkan bisa melahirkan advokat yang tak semata menjadi pendamping klien juga bisa membangun hukum dan penjaga hak-hak konstitusional rakyat.
"Advokat tak boleh menjadi bagian dari deal maker yang menjurus trouble maker for justice, melainkan harus menjadi peacemaker. Sila ke-2 Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjadi landasan filosofis pengabdian advokat sebagai penjaga keadilan," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (27/2/2020).
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan dalam melakukan pendampingan hukum, advokat tak boleh memakai kacamata kuda yang mementingkan kemenangan. Melainkan harus proporsional menggunakan kacamata hukum. Karena yang penting bukanlah kemenangan di pengadilan melainkan menjaga hak konstitusi warga tak terciderai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik pelaku maupun korban pelanggaran hukum, keduanya sama-sama punya hak yang dijamin hukum. Tugas advokat adalah memastikan klien tak terciderai haknya. Karena sejatinya advokat untuk keadilan bukan advokat untuk pembenaran," jelasnya.
Bamsoet juga mengingatkan agar selain menjadi advokat profesional, di sela waktu para advokat KAI juga harus menyediakan diri menjadi advokat pro-bono (profesional) membantu masyarakat kurang mampu. Sehingga para pencari keadilan bisa memperoleh haknya, sesuai asas hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Menjadi advokat pro-bono (profesional) merupakan amanah UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 22 ayat 1 menyebutkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 83 tahun 2008. Jangan sampai advokat yang mengerti dan mempelajari hukum justru melanggar atau pura-pura tak tahu terhadap peraturan pro bono tersebut," pungkas Bamsoet.
Tonton juga Komentari Salah Ketik Omnibus Law, MPR: Namanya Manusia :
(prf/ega)