Eks ISIS: Bukan Sekadar Pemulangan

Kolom

Eks ISIS: Bukan Sekadar Pemulangan

M. Wahid - detikNews
Kamis, 27 Feb 2020 11:57 WIB
Peran aktif masyarakat merupakan domain penting dalam proses deradikalisasi
Jakarta -

Polemik tentang kebijakan pemerintah yang tidak akan memulangkan 689 eks ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) masih santer dibicarakan oleh banyak kalangan. Sebagian kalangan mendukung sikap pemerintah karena alasan keamanan nasional, dan kekhawatiran ratusan eks ISIS itu menyebarkan virus terorisme ketika kembali ke Indonesia. Selain itu, kehadiran mereka ditakutkan akan mengancam kehidupan 267 juta rakyat Indonesia.

Sementara kelompok yang menolak kebijakan pemulangan berpandangan bahwa pemerintah seperti tidak yakin dengan kemampuan program deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan terkesan membiarkan warganya kehilangan kewarganegaraan (stateless). Lebih dari itu, pemerintah seolah menafikan keberadaan anak-anak dan perempuan yang sebenarnya hanya menjadi korban propaganda ISIS.

Pro dan kontra publik terkait eks ISIS tidak boleh dibiarkan, dan mendesak untuk diakhiri agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari. Sejatinya, sebagian besar kalangan dapat memahami sikap pemerintah untuk tidak memulangkan mereka. Sikap tegas pemerintah itu senapas dengan kaidah usul fiqh "Al-Mashlahatu al-ammah muqoddamatun ala al-maslahati al-khossoti" (Kemaslahatan yang umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus). Melindungi kemaslahatan umum (267 juta rakyat Indonesia) wajib didahulukan daripada kemaslahatan khusus (memulangkan 689 eks ISIS) kembali ke Tanah Air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih lagi, pilihan memulangkan eks ISIS dan kombatannya memang bukan opsi populis secara politis di negara-negara Eropa Barat. Misalnya kalau kita melihat survei terhadap responden yang ada Eropa dan Timur Tengah, bahwa mayoritas responden (sekitar 61%) menolak kembalinya kombatan ISIS ke negara asalnya, dikarenakan akan menjadi ancaman yang bermuara pada ekstremisme berkekerasan (Eman Ragab, 2018).

Meski begitu, pemerintah harus segera menyusun kebijakan yang komprehensif dari hulu hingga hilir, sebuah rencana kontingensi serta strategi jangka pendek dan panjang mengenai eks ISIS asal Indonesia. Dengan begitu, pemerintah akan memperoleh kepercayaan penuh dari publik untuk mendukung sikap dan kebijakan tidak memulangkan eks ISIS.

Sejumlah langkah yang dapat ditempuh pemerintah di antaranya; pertama, meyakinkan publik luas bahwa sikap pemerintah untuk tidak memulangkan adalah kebijakan terbaik. Artinya, di samping mempertimbangkan aspek keamanan, pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek kesiapan infrastruktur legal dan institusional di level domestik, dan akan melibatkan multi-stakeholder.

ADVERTISEMENT

Kementerian Luar Negeri dan BNPT terlebih dahulu harus melakukan pendataan dan identifikasi eks ISIS, seperti identifikasi WNI yang menjadi pelaku aktif atau hanya korban, dan motif keterlibatannya. Selain BNPT, Densus 88 sebagai unsur pelaksana tugas pokok Kepolisian di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme harus melakukan penyidikan dan pemeriksaan eks ISIS, serta melakukan pengamanan dan pendampingan selama proses pemulangan, rehabilitasi, hingga repatriasi.

Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam penanganan perempuan dan anak-anak eks ISIS dengan program rehabilitasi melalui Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK), dan Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC) yang fokus pada penanganan rehabilitasi perempuan-perempuan eks. ISIS.

Melihat rentetan proses dan keterlibatan banyak instansi ketika pemerintah memulangkan eks ISIS, setidaknya memberikan satu penguat pada masyarakat Indonesia bahwa mengatasi eks ISIS dan kombatannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah juga tidak bisa menjamin mereka tidak mengulangi aksis terornya, sebagaimana yang pernah terjadi di Negara-negara barat.

Kedua, menggalang kesepakatan dan kerja sama internasional untuk menjadikan masalah eks ISIS sebagai persoalan internasional, bukan masalah domestik bangsa Indonesia semata. Sebab, ISIS merupakan subjek hukum internasional, meski ISIS tidak masuk dalam kelompok negara. Salah satu caranya dengan memasukkan ISIS sebagai belligerent (pemberontak). Selain itu, ISIS merupakan ancaman global, sehingga masalah eks anggota, kombatan, dan simpatisannya menjadi tanggung jawab bersama dunia internasional.

Kesepakatan ini penting dilakukan mengingat belum adanya respons atau sikap dari dunia internasional atas seruan otoritas Kurdi (yang membawahi kamp tahanan eks ISIS di Suriah) kepada negara-negara untuk memulangkan warga negaranya masing-masing. Bagi otoritas Kurdi keberadaan eks ISIS menjadi beban sosial-ekonomi dan mengancam keamanan. Beberapa negara sudah mengambil sikap secara parsial, seperti Australia dan Jerman dengan memulangkan anak-anak tanpa mengikutsertakan orangtuanya.

Ketiga, pendekatan kemanusiaan, inklusif, dan penghormatan serta jaminan atas hak konstitusional warga negara, pendekatan hukum yang tepat dan adil. Pendekatan ini sangat penting dilakukan oleh pemerintah Indonesia, mengingat WNI eks ISIS secara legal-konstitusional masih sah sebagai warga negara Indonesia, dan tidak semuanya WNI menjadi kombatan ISIS; ada juga yang hanya menjadi korban dari ajakan ISIS. Dalam hal ini pemerintah harus cermat dalam memutuskan sebuah kebijakan.

Dari sisi hukum jika pemerintah tidak memulangkan para eks ISIS dan kombatannya, maka diperlukannya konstruksi hukum yang jelas dan sejalan dengan argumentasi legal-konstusional, dengan mempersiapkan beberapa instrumen dan payung hukum yang jelas. Perpaduan antara pertimbangan hokum, pertimbangan manusia, dan aspek keamanan akan melahirkan sebuah keputusan atau kebijakan yang adil dan berprikemanusiaan.

Keempat, pelibatan dan peran serta masyarakat dalam upaya deradikalisasi dan penuntasan terorisme di Indonesia agar masyarakat semakin yakin dengan sikap pemerintah. Meskipun dalam proses pemberantasan terorisme kekuatan penegakan hukum di Indonesia telah menghasilkan kinerja yang signifikan, tetapi peran masyarakat sebagai soft power juga sangat menentukan suksesnya proses deradikalisasi.

Kesadaran masyarakat tentang bahayanya ancaman radikalisme yang bermuara pada aksi teror menjadi modal tersendiri dalam mencegah paham radikalisme, karena masyarakat merupakan kontrol sosial yang bisa membantu pemerintah dalam menganalisis perkembangan radikalisme di akar rumput. Maka sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan.

Dengan langkah-langkah di atas diharapkan pemerintah dalam menangani eks ISIS menjadi komprehensif-solutif dan melibatkan spektrum yang luas, baik dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan. Dan, menjadi argumentasi yang ideal bagi sikap pemerintah tidak memulangkan WNI eks ISIS.

M. Hasanuddin Wahid Sekjend DPP Partai Kebangkitan Bangsa

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads