Polisi meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu, AM dan RS, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 30 gram.
"Kejadiannya Selasa 18 Februari, lokasinya dekat ATM BRI, Jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat. Pelakunya RS dan AM di belakang saya. Dia adalah pengedar dan dia kita temukan barang bukti sabu seberat 30 gram," ungkap Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto, di Polsek Cempaka Putih, Jalan Letjen Suprapto, Jakpus, Rabu (26/2/2020)
AM dan RS ditangkap saat sedang menunggu pembeli. Polisi yang mencurigai kedua pelaku lalu melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologisnya mereka sedang menunggu pembelinya, tim kita hunting dan dicurigai, kemudian kita lakukan penangkapan. Setelah kita tangkap ternyata benar, ada barang bukti seberat kurang lebih 30 gram," kata Heru.
Heru mengatakan pelaku biasa melayani pembeli dengan pemesanan langsung. Ada kode khusus yang digunakan saat transaksi.
"Kalau kode-kode, dia mungkin ya. Karena di HP-nya belum kita buka semuanya. Cara janjiannya dia ada kode-kode yang mereka gunakan. Tapi tidak mungkin kita share," jelas Heru.