Bakal pasangan calon independen Pilkada Solo, Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid alias Abah Ali-Gus Amak (Alam) gagal maju. Proses verifikasi Abah Ali dan Gus Amak terhalang berkas yang tak lengkap.
Setelah tiga hari melakukan pengecekan dan penghitungan berkas, KPU Solo menyatakan banyak berkas yang tidak memenuhi syarat. Dari batas minimal 35.870 berkas dukungan, pasangan Alam hanya memenuhi 14.557 berkas yang sah.
"Dari 38.743 form yang diserahkan, ada 14.557 form yang kami nyatakan lengkap, sedangkan 24.186 form lain tidak lengkap," kata Komisioner KPU Solo, Suryo Baruno di kantornya, Rabu (26/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryo menuturkan berkas dinyatakan lengkap jika ada formulir surat pernyataan dukungan, tanda tanan dan fotokopi e-KTP. Namun, berkas yang dikumpulkan Abah Ali dan Gus Amak tidak sesuai syarat tersebut.
"Tidak lengkap itu tidak ada KTP, tanda tangan, banyak seperti itu. Malah ada yang hanya namanya saja, nggak ada KTP dan tanda tangan. Ada juga yang tidak ada sama sekali, hanya diisi di Silon saja," ungkapnya.
Dengan demikian, KPU Solo tidak akan melanjutkan proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual kepada pasangan Alam. Jika pasangan Alam tidak menerima keputusan tersebut, mereka berhak menggugat melalui Bawaslu.
Dengan hasil tersebut, maka hanya ada satu pasangan yang masih bisa berproses maju Pilkada Solo lewat jalur independen, yakni Bagyo Wahyono dan FX Supardjo. Saat ini sudah ada nama-nama yang beredar dalam bursa Pilkada Solo, terutama dari PDIP ada Gibran Rakabuming Raka, Achmad Purnomo, dan Teguh Prakosa, yang sama-sama masih menunggu rekomendasi DPP PDIP.
(ams/sip)