Warga Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Tersangka sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
"Tersangka HS bersama barang buktinya sudah diamankan. Saat ini tengah melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan," kata Kapolres Rohil, AKBP Muhammad Mustofa, kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Mustofa menjelaskan kasus karhutla ini dideteksi melalui aplikasi dasbor Lancang Kuning pada Sabtu (22/2). Dari aplikasi tersebut terdeteksi kemunculan titik panas di Dusun Satu Bahagia Kecamatan Simpang Kanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polsek setempat langsung melakukan pengecekan ke lokasi titik panas tersebut dan benar di sana ditemukan titik api," kata Mustofa.
Di lokasi tersebut, sambungnya, ditemukan batang karet yang telah ditumbangkan dan pembersihan semak belukar. Lahan tersebut diduga sengaja dibakar.
"Dilakukan penyelidikan siapa pemiliknya. Diketahui inisial HS warga setempat," kata Mustofa.
Pada Minggu (23/2) tim Satgas Karhutla melakukan pemadaman di lokasi agar api tidak semakin meluas menjalar.
"Dilakukan pemadaman bersama dengan masyarakat setempat. Pemilik lahan langsung diamankan. Kita sudah menggelar perkara ini dan segera diajukan ke persidangan," tutup Mustofa.
Simak Video "Jokowi Siap Copot Aparat Gagal Atasi Karhutla, Polri: Sesuai Instruksi"