Dor! Gandrung Ditembak Mati Setelah Buron 1,5 Tahun Kasus Pembunuhan

Dor! Gandrung Ditembak Mati Setelah Buron 1,5 Tahun Kasus Pembunuhan

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 25 Feb 2020 17:05 WIB
Polisi menembak mati Ganda Winata alias Gandrung yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Yusuf. Peristiwa pembunuhan ini terjadi 1,5 tahun lalu.
Jumpa pers kasus Gandrung. Foto: Datuk Haris Molana/detikcom
Medan -

Polisi menembak mati Ganda Winata alias Gandrung yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Yusuf. Peristiwa pembunuhan ini terjadi 1,5 tahun lalu.

"Kita berhasil menangkap tersangka di kawasan Pelalawan Riau pada Minggu (23/2) kemarin. Dia terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur hingga meninggal karena melawan petugas," kata Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir di RS Bhayangkara Medan, Selasa (25/2/2020).

Polisi memburu Gandrung berdasarkan laporan polisi bernomor LP/22/IX/2018/Restabes/Sek.PC.Batu, tanggal 14 September 2018 dan laporan polisi nomor: LP/2010/K/IX/2018/SPKTRestabes Medan, tanggal 16 September 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan tersebut terkait kasus pembunuhan berencana Pasal 340 subs 338 KUHP yang terjadi terhadap Muhammad Yusuf yang ditemukan tewas di Deli Serdang, 14 September 2018.

Awalnya, polisi menangkap Chory Kumulia Dewi alias Chory alias Dewi (25), yang merupakan istri korban. Dia ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Dewi diduga berperan sebagai perencana. Sementara, tersangka Gandrung adalah eksekutornya.

Keduanya saling kenal dan telah merencanakan pembunuhan tersebut. Dewi diduga berperan mencari mobil rental dan mengajak korban untuk menghadiri pesta keluarga ke Aceh sementara Gandrung sebagai eksekutor yang menghabisi korban.

Gandrung disebut berpura-pura sebagai sopir mobil rental dan selanjutnya megeksekusi korban di Jalan Bahorok, Langkat. Setelah tewas, mayat korban dibuang ke Ladang Buah Asam, Sibolangit, Deli Serdang.

"Untuk tersangka CKD alias C alias D (Chory Kumulia Dewi alias Chory alias Dewi) sudah ditangkap dan diserahkan ke Kejari Deli Serdang dan telah di vonis selama 12 tahun penjara. Sementara tersangka Gandrung buron," sebut Isir.

Dia mengatakan Gandrung terlacak berada di Riau. Petugas kemudian berupaya melakukan penangkapan.

"Sesampai di lokasi, timsus Jatanras Polrestabes Medan melihat tersangka sedang memetik buah kelapa sawit. Petugas mendekati, namun dia malah melawan dan berlari. Petugas langsung melakukan tembakan peringatan namun tidak digubris hingga ditindak tegas dan tewas," ujar Isir.

Setelah itu, petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk diserahkan kepada keluarganya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan motif Chory membunuh suaminya karena sakit hati gaji korban tidak pernah diberikan kepadanya. Korban juga disebut mengancam menceraikan tersangka.

"Karena gaji tidak pernah dikasih oleh korban kepada istrinya ini dan korban mengancam menceraikannya. Dia, kemudian bercerita kepada teman dekatnya Gandrung, sehingga keduanya merencanakan pembunuhan tersebut," sebut Maringan Simanjuntak.

(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads