Sebanyak 4 kamar di apartemen mewah Vidaview digerebek polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena menjadi pabrik narkoba jenis tembakau sintetis. Penggerebekan ini bermula dari ditangkapnya 3 orang yang mengambil paket tembakau sintetis pada sebuah pot bunga di halaman apartemen.
"Nah dari pot bunga itulah dilakukan penggeledahan, ternyata benar barang yang diambil itu tembakau sintetis atau narkoba jenis golongan 1," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan di lokasi, Selasa (25/2/2020).
Peristiwa penggerebekan itu dilakukan polisi pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 03.00 Wita. Dalam proses pengembangan, polisi kembali menggrebek 4 unit kamar apartemen hingga menangkap 18 tersangka lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi 5 TKP, pertama 3 orang yang di pot bunga itu, di sekitar halaman. TKP kedua ada di kamar kurang lebih 7 orang, kemudian TKP ketiga ada 5 orang, TKP keempat 4 orang, dan TKP kelima 2 orang," ujar Kombes Ibrahim.
![]() |
Dalam penggerebekan ini, kata Kombes Ibrahim, terdapat barang bukti sedikitnya 3 kilogram tembakau sintetis. Dia menyebut para tersangka sebenarnya hanya membeli tembakau sintetis via online.
"Kemudian dia mix, campur dengan bahan kimia zat etanol, katanya sih buat nambah beratnya saja," ujar Kombes Ibrahim.
"Kemudian tembakau sintetis itu dijual lagi, misal 100 gram dibeli Rp 100 ribu, itu dijual lagi dengan harga Rp 150 ribu, jadi dia cuma untung sedikit saja," katanya.
Ibrahim belum merinci identitas para tersangka, namun dia mengatakan para tersangka rata-rata masih berusia muda.
"Ini yang memprihatinkan, karena ternyata mereka masih usia produktif semua," katanya.
Pantauan detikcom, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(tor/tor)