Polisi menetapkan tiga pembina Pramuka sebagai tersangka tragedi tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat susur Sungai Sempor, Sleman. Ketiganya yakni Isfan Yoppy Andrian (36) warga Caturharjo, Sleman, Riyanto (58) warga Turi, Sleman, dan Danang Dewo Subroto (58) warga Ngaglik, Sleman.
"Ketiganya merupakan pembina Pramuka di sekolah itu dan ketiganya merupakan inisiator dan penentu lokasi, terutama Isfan Yoppy. Tapi justru ketiganya tidak turun ke sungai," kata Wakapolres Sleman Kompol M Akbar Bantilan saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
Akbar mengatakan seluruh pembina Pramuka itu tidak siap sehingga berdampak pada hilangnya 10 nyawa. Selain itu, tidak semua pembina Pramuka ikut turun ke sungai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan fakta, dari 7 pembina yang ikut terjun ke sungai hanya empat. Dari 249 siswa hanya diampu 4 orang dewasa. Harusnya pembina memikirkan faktor keselamatan, seperti tali, pelampung tapi itu tidak dilanjutkan. Dampaknya 10 siswi meninggal," katanya.
Akbar mengatakan pembina Pramuka tidak bisa melindungi siswa. Malahan, pembina Pramuka yang ikut turun ke sungai juga terseret arus.
"Kejadian itu sangat cepat, bahkan pembina dewasa yang harusnya menjaga dan melindungi justru terseret. Mengurus diri sendiri saja tidak bisa, apalagi membawa 249 siswa," urai Akbar.
Akibat kelalaian itu polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.
"Akibat lalai, kami jerat dengan dua pasal, 359 dan 360 KUHP ancamannya lima tahun (penjara)," tegasnya.
(ams/mbr)