Koalisi Ormas Islam Buka Peluang Paslonnya Dipinang Parpol di Pilkada Medan

Koalisi Ormas Islam Buka Peluang Paslonnya Dipinang Parpol di Pilkada Medan

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 25 Feb 2020 12:16 WIB
Koalisi Ormas Islam dan KPU Medan
Koalisi Ormas Islam dan KPU Medan (Molana/detikcom)
Medan -

Berkas pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan, Azwir Ibnu Azis-Latif Khan, dikembalikan KPU karena tak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan. Koalisi Ormas Islam yang menjagokan pasangan ini membuka peluang jika ada parpol yang meminang paslon mereka.

"Kita komitmen pada independen. Kecuali misalnya partai politik berkomunikasi dengan kita. Kalau berkomunikasi tentu kita akan terima komunikasi tapi kita akan membicarakan lebih dalam, lebih luas terkait seandainya partai politik meminang kita," ucap juru bicara pasangan bakal calon Azwir-Latif Khan, Rafdinal, Selasa (25/2/2020).

Rafdinal menyebut pihaknya bakal melihat kesamaan visi-misi lebih dulu. Dia mengatakan koalisi ormas Islam bakal bersikap pasif alias tidak meminta-minta ke parpol untuk mengusung jagoan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak akan meminta-minta ke partai politik mengusung pasangan kita," ucapnya.

Selain itu, Rafdinal menyebut pihaknya masih menunggu keputusan KPU soal permintaan tambahan waktu pendaftaran paslon perseorangan. Jika waktu tak ditambah, koalisi Ormas Islam bakal mengambil langkah hukum.

ADVERTISEMENT

"Kita kan ingin minta diperpanjang waktu, itu kita tunggu. Kedua kita juga mempersiapkan langkah-langkah hukum lain seandainya KPU tidak mengizinkan perpanjangan waktu. Karena kita lihat ada celah di situ ketidakadilan soal waktu yang ditetapkan KPU," katanya.

"Kami dapatkan surat peraturan KPU tentang silon, tentang input ke silon, tentang batas waktu. Itu baru dikeluarkan 10 Februari sementara tanggal 14 (Februari) kita baru dipanggil untuk sosialisasi. Tanggal 23 (Februari) itu penutupan artinya secara kita baru bergerak setelah tanggal 10 (Februari). Itu kan waktu yang sangat singkat," sambungnya.

Dia menyebut tim hukum pihaknya masih mengkaji langkah hukum yang bakal diambil. Menurutnya, ada beberapa opsi langkah hukum terkait pencalonan tersebut

"Sedang kita pelajari apakah masuk sengketa Pilkada kalau sengketa pilkada kan Bawaslu. Kalau peraturan di bawah undang-undang dia di Mahkamah Agung. Kalau undang-undang di di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Sebelumnya, pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Azwir Ibnu Aziz-Latif Khan, yang didukung koalisi ormas Islam datang ke KPU Medan pada Minggu (23/2). Mereka menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk maju di Pilkada Medan lewat jalur perseorangan, namun berkasnya dikembalikan.

Dukungan yang diperoleh baru mencapai sekitar 85 ribu. Padahal untuk bisa maju di Pilkada Medan lewat jalur perseorangan dibutuhkan 104 ribu dukungan. Mereka pun meminta perpanjangan waktu ke KPU.
Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair pun mengatakan belum bisa memberi jawaban terkait permintaan perpanjangan waktu itu. Menurutnya, tahapan Pilkada 2020 diatur secara nasional.

"Terkait surat. Itu tadi, mereka bermohon karena ada kesulitan dalam pengumpulan dan kesulitan dalam penginputan silon. Mereka ada meminta permohonan perpanjangan waktu. Nah, kita tidak bisa memutuskan serta-merta soal perpanjangan waktu itu. Karena ini kan diatur secara nasional, serentak," ujar Rinaldi Khair.

(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads