Deni Ramdani Sagara terpilih menjadi Wakil Bupati Tasikmalaya. Sebelum terpilih jadi Wabup Tasikmalaya, Deni pernah berkasus nikah siri hingga penelantaran keluarga pada 2012.
Deni, yang kala itu menjadi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dilaporkan istrinya ke Polres Tasikmalaya karena menelantarkan keluarganya. Deni juga disebut menikah siri.
Akibat kasus itu, karier politik Deni nyaris berakhir. Saat itu DPW PAN Jabar dan DPP PAN tengah memproses penonaktifan hingga pencopotannya dari Ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya dan keanggotaannya di DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPW PAN Jabar Ahmad Najib mengatakan kasus penelantaran keluarga dan nikah siri Deni sudah selesai. Pihaknya enggan mengungkit persoalan tersebut lagi.
"Kalau itu kan sudah selesai. Intinya, secara hukum selesai, jadi tidak perlu lagi diungkapkanlah," kata Najib saat dihubungi, Senin (24/2/2020).
Menurutnya, kasus yang menimpa Deni beberapa tahun lalu tidak ada hubungannya dengan jabatan barunya sebagai Wabup Tasikmalaya. "Kaitan apa yang pernah dihadapi masalah itu, secara hukum selesai. Tidak ada lagi relevansi pelantikan dengan masalah yang lalu," ujar Najib.
Sebelumnya, Deni Ramdani Sagara terpilih setelah mengalahkan pesaingnya kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Heri Ahmadi.
Pemilihan Wakil Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-2020 dilakukan melalui rapat paripurna DPRD. Rapat tersebut dihadiri oleh 49 anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari total 50 orang.
Dalam rapat itu, Deni Ramdani Sagara meraih 36 suara dan Heri Ahmadi sebanyak 10 suara. Sementara tiga suara dinyatakan abstain atau tidak memilih.
"Saya ucapkan terima kasih atas proses pemilihan wakil bupati pendamping Pak Bupati Ade yang berjalan kondusif. Berdasarkan laporan panitia teknis pemilihan bahwa Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih sisa masa jabatan 2016-2021 adalah Deni Ramdani Sagara," kata Ketua DPRD Tasikmalaya Asep Sopari Alayubi saat memimpin rapat paripurna, Senin (24/2/2020).
(mud/mso)