DPKLTS Sebut 900 Ribu Lahan Kritis di Jabar Berpotensi Bencana Alam

DPKLTS Sebut 900 Ribu Lahan Kritis di Jabar Berpotensi Bencana Alam

Siti Fatimah - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 17:45 WIB
DPKLTS soroti 900 ribu lahan kritis di Jabar
(Foto: Siti Fatimah) DPKLTS soroti 900 ribu lahan kritis di Jabar
Bandung -

Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) menyoroti keberadaan 900 ribu hektar lahan kritis di Jabar. Kondisi tersebut berpotensi terjadinya bencana alam di berbagai wilayah.

Hal itu terungkap dalam diskusi perdana perihal lahan kritis di Jabar, di kantor DPKLTS, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).

Salah seorang pengurus DPKLTS, Taufan Suranto mengatakan, dengan jumlah lahan kritis cekungan yang begitu besar dapat berpotensi pada bencana alam seperti longsor, banjir dan kekeringan tidak adanya pohon sebagai penyerap air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan beberapa daerah yang termasuk lahan kritis di antaranya itu Pangalengan, Cisanti, Cikembang, Puncak Gede, dan tersebar di Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

"Hampir 1 juta hektar itu akibatnya sangat banyak. Ketika hujan terjadi sedimentasi dan beberapa wilayah dapat terkena banjir," kata Taufan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya penanganan lahan kritis di Jabar perlu keterlibatan berbagai pihak baik pemerintah dan masyarakat pemerhati lingkungan. Dalam hal ini, DPKLTS melibatkan diri sebagai civil society yang menampung gerakan masyarakat.

"Kami memfungsikan diri semacam simpul civil society dalam gerakan masyarakat. Dengan pola yang sama penanganan di lahan kritis," tutur Taufan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketum DPKLTS Solihin GP menyampaikan dukungannya terhadap rencana-rencana yang akan dilakukan pemerintah dan DPKLTS selaku civil society. Solihin berpesan penanganan lahan kritis ini tidak bisa dikerjakan oleh satu pihak saja.

"Tidak bisa menyelesaikan masalah dengan satu orang saja, itu pun tidak bisa sehari selesai. Santai saja namun pasti pergerakannya," ujarnya.

Perwakilan Dinas Kehutanan Jabar bagian Pengelola DAS, Iyan Sugiono mengatakan, telah berupaya melibatkan peran masyarakat melalui surat edaran tentang gerakan tanam pelihara pohon di lahan kritis.

"Kami berusaha melakukan pendekatan kepada masyarakat mulai dari ASN, Pemerintah Kota dan Kabupaten," ungkap Iyan.

Sebagai langkah nyata, saat ini berbagai pihak sudah diwajibkan menanam pohon. Misalnya, ASN di pemerintahan minimal menanam 10 pohon. Masyarakat yang menikah menanam 10 pohon, lulusan SMA dan Perguruan Tinggi menanam 10 pohon, masyarakat yang berulang tahun 1 pohon, masyarakat umum 1 pohon. Badan usaha yang memperoleh izin diharapkan menanam 100 pohon, perpanjangan STNK kendaraan motor 5 pohon, sedangkan mobil 10 pohon hingga pengangkatan jabatan ASN minimal menanam 50 pohon.

Diskusi kali ini dihadiri Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, Kadin Jabar, Azizah Tauta, Dinas Kehutanan dan Lingkungan, Tulus TH Sibuea, Dinas Kehutanan Jawa Barat, Dedi Hendrawan dan beberapa instansi lainnya.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads