Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penggerebekan pabrik narkotiks di Bandung. Peran kelima tersangka belum dijelaskan secara rinci.
"Ini lima sudah tahanan, tersangka," ucap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di lokasi pabrik, Jalan Cingised, Komplek Pemda, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).
Kelimanya yakni Chandra Ruly Hidayat (38), Sukaryo (40), Marvin Irwan Kurniady (35), Suwarno (53) dan Iwan Ridwan (55). Meski telah mengungkap para tersangka, Arman belum bisa menjelaskan terkait peran para tersangka dalam proses pembuatan pil narkotik ini.
"Ini kan kemarin kita fokus untuk pemeriksaan TKP, mengolah seluruh barang bukti dan masih mengumpulkan informasi dari yang kita amankan ataupun intelejen yang kita terima maka perannya belum dipastikan. Nanti kita akan kroscek antara barang bukti dan saksi," kata dia.
Sementara itu, Arman sempat menyebut ada enam orang yang diamankan saat penggerebekan kemarin. Menurut Arman satu orang lainnya belum ditetapkan statusnya.
"Satu orang lagi pemilik rumah, belum bisa kita tentukan," kata Arman.
Seperti diketahui, BNN menggerebek pabrik narkoba yang berada di dalam empat rumah. Keeempat rumah itu berdiri di atas lahan milik Pemkot Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Bongkar Pabrik Narkoba di Bandung, Ini Temuan BNN"