Komplotan Pencuri Mesin ATM Diciduk, Duit Dipakai untuk Beli Rumah

Komplotan Pencuri Mesin ATM Diciduk, Duit Dipakai untuk Beli Rumah

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 15:18 WIB
Komplotan pencuri mesin ATM di Magelang dibekuk polisi, Senin (24/2/2020).
Foto: Komplotan pencuri mesin ATM di Magelang dibekuk polisi, Senin (24/2/2020). (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Komplotan pelaku pencurian mesin ATM dibekuk Polda Jateng. Sebagian besar uang di dalam mesin ATM yang digondol telah habis, di antaranya dipakai pelaku untuk beli rumah.

Peristiwa pencurian itu terjadi Selasa (4/2) lalu di toko oleh-oleh Tape Ketan di Jalan Pemuda, Muntilan, Magelang. Sekitar pukul 05.00 WIB. Eksekutor diketahui ada empat orang yang mencuri menggunakan mesin las.

"Mereka menggunakan las, kemudian (mesin las) diangkut," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (24/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iskandar menjelaskan para pelaku menjebol rangkaian mesin ATM dan mengangkutnya ke mobil. Mesin ATM itu kemudian dibawa ke rumah salah seorang pelaku di Karanganyar.

"Subuh-subuh itu langsung dibagi habis. Tidak dihitung, tapi (berdasarkan) tumpukan baginya. Ada yang dapat Rp 130 jutaan, paling besar Rp 300 jutaan yang masih DPO (masuk Daftar Pencarian Orang)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini Kepolisian Magelang dam Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng sudah meringkus dua orang eksekutor yaitu Yoris Togas dan Adang Sobarna. Kemudian seorang penadah yaitu perempuan bernama Siyamti.

"Ada satu pelaku yang diproses di Jakarta terkait kasus penipuan, yang YT," katanya.

Sedangkan dua eksekutor yang masih buron bernama Supardi alias Pentet dan Saepul Rohman alias Epul. Penadah barang yaitu Siyamti merupakan istri dari salah seorang pelaku yang masih kabur.

"Istrinya ini mengetahui perbuatan suaminya. Ia juga mendapatkan uang," terang Iskandar.

Iskandar melanjutkan, uang sebanyak Rp 891 juta di dalam ATM tersebut kini tersisa Rp 82 juta. Para pelaku mengaku sudah menggunakan uang tersebut untuk berbagai hal, termasuk untuk membeli rumah.

"Sisa Rp 80 jutaan, ada yang diberikan rumah, yang AD," ujarnya.

Para pelaku kini diproses hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara sedangkan Siyamti dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Dalam kesempatan ini, polisi meminta agar pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri.

"Segera menyerahkan diri. Kita akan lakukan tindakan tegas terukur, kalau melawan ya tembak di tempat. Sudah ada beberapa contoh yang dilakukan tindakan tegas," kata Iskandar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads