Komplotan pelaku pencurian mesin ATM dibekuk Polda Jateng. Sebagian besar uang di dalam mesin ATM yang digondol telah habis, di antaranya dipakai pelaku untuk beli rumah.
Peristiwa pencurian itu terjadi Selasa (4/2) lalu di toko oleh-oleh Tape Ketan di Jalan Pemuda, Muntilan, Magelang. Sekitar pukul 05.00 WIB. Eksekutor diketahui ada empat orang yang mencuri menggunakan mesin las.
"Mereka menggunakan las, kemudian (mesin las) diangkut," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (24/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar menjelaskan para pelaku menjebol rangkaian mesin ATM dan mengangkutnya ke mobil. Mesin ATM itu kemudian dibawa ke rumah salah seorang pelaku di Karanganyar.
"Subuh-subuh itu langsung dibagi habis. Tidak dihitung, tapi (berdasarkan) tumpukan baginya. Ada yang dapat Rp 130 jutaan, paling besar Rp 300 jutaan yang masih DPO (masuk Daftar Pencarian Orang)," jelasnya.
Saat ini Kepolisian Magelang dam Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng sudah meringkus dua orang eksekutor yaitu Yoris Togas dan Adang Sobarna. Kemudian seorang penadah yaitu perempuan bernama Siyamti.