33 Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand, Tekong 2 Kali Bikin Pelanggaran

33 Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand, Tekong 2 Kali Bikin Pelanggaran

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 14:08 WIB
Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri
Foto: Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri. (Agus Setyadi-detikcom)
Banda Aceh -

Sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur, Aceh yang melaut dengan dua kapal ditangkap otoritas Thailand. Tekong kapal disebut sudah dua kali melakukan pelanggaran di Negeri Gajah Putih tersebut.

Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri mengatakan berdasarkan surat kronologis dan perkembangan kasus yang diterima Dinsos Aceh, para nelayan tersebut dituduh melanggar Undang-Undang Perikanan. Kapal mereka disebut dilengkapi alat penangkap ikan berupa trawl serta alat navigasi.

"Itu berdasarkan informasi yang saya terima dari surat yang dikirim KBRI. Surat kronologis saya terima pada 6 Februari dan surat satu lagi pada 7 Februari. Saya terus berkomunikasi dengan KBRI," kata Alhudri kepada wartawan di kantornya, Senin (24/2/2020).


Menurut Alhudri, dalam surat disebutkan para nelayan Aceh Timur itu diduga mencuri ikan di zona ekonomi ekslusif (ZEE) Thailand. Mereka ditangkap pada 21 Januari oleh Royal Thai Navy (RTN).

"Setelah penangkapan dilakukan, kedua kapal tersebut ditarik ke markas RTN di Pangkalan Thap Lamu, Provinsi Phang Ngah, sekitar 9 jam perjalanan dari KRI Songkhla," sebut Alhudri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Video "Nelayan di Buton Temukan Tulang Manusia Tanpa Kepala"

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]





Alhudri menjelaskan, kasus penangkapan nelayan tersebut masih berada dalam proses penyidikan di polisi Phang Ngah dan belum dilimpahkan ke Jaksa. Masa penyidikan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang.


Pihak KBRI sudah bertemu dengan para nelayan. Tiga di antara nelayan tersebut masih di bawah umur. Pemantauan kondisi kesehatan ke-33 nelayan dilakukan serta memfasilitasi komunikasi dengan keluarga yang mereka di Tanah Air.

"KRI Songkhla telah memfasilitasi pemilik kapal untuk bertemu dengan seluruh WNI yang berada dalam kapal tersebut dan telah meminta pemilik kapal untuk mengayomi keluarga seluruh WNI tersebut di Indonesia," sebut Alhudri.

"Nelayan yang ditangkap dalam kedua kapal tersebut berasal dari Aceh Timur dan berasal dari Tekong yang sama melakukan pelanggaran pada tahun lalu sebanyak 11 orang," beber Alhudri mengutip informasi dari surat yang diterimanya.

Halaman 2 dari 2
(agse/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads