Seorang pria yang mengaku sebagai doktor psikolog, Dedy Suanto, dilaporkan oleh pengacara M Fadli Aziz ke Polda Metro Jaya. Fadli meminta polisi segera menindaklanjuti laporannya tersebut.
"Kami berharap polisi segera menindak lanjuti laporan tersebut," kata M Fadli Aziz dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (24/2/2020).
Fadli khawatir Dedy Susanto keburu melarikan diri jika polisi tidak segera menindaknya. Sebab, akun Instagram Dedy Susanto sendiri saat ini sudah menghilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena DS selaku terlapor diduga kuat sudah berusaha menghindar, hal itu bisa dilihat dari account IG-nya yang hilang," imbuhnya.
Fadli melaporkan Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/2) pagi tadi. Laporan Fadli tertuang dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) bernomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Dalam laporan tersebut, Dedy dilaporkan atas tuduhan Pasal 83 jo Pasal 64 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya baru menerima laporan dari pelapor. Yusri mengatakan polisi masih mempelajari laporan tersebut.
"Laporannya baru masih hari ini, masih kita selidiki," kata Kombes Yusri kepada detikcom, Senin (24/2/2020).
Yusri mengatakan pihaknya akan menyelidiki laporan pelapor itu. Namun Yusri belum memastikan kapan akan memeriksa pelapor dan saksi-saksi.
"Kalau ada laporan, ya, pasti kita tindak lanjuti. Kita lihat dulu nanti," tutur Yusri.
Sebelumnya, nama Dedy Susanto ramai dibahas di media sosial setelah selebgram Revina VT menguaknya di medsos. Revina menyebut Dedy Susanto diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah pasiennya.