Soal Tarif 'Getok' Opang, Polisi: Korban Awalnya Ditawarkan Ongkos 25

Soal Tarif 'Getok' Opang, Polisi: Korban Awalnya Ditawarkan Ongkos 25

Yogi Ernest - detikNews
Sabtu, 22 Feb 2020 19:02 WIB
Opang ditangkap polisi karena pasang tarif selangit
Foto: Opang ditangkap polisi karena pasang tarif selangit (Yogi Ernest/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyebut adanya kesalahpahaman korban dengan 3 ojek pangkalan (opang) di Jakbar yang mematok tarif 'getok' Rp 250 ribu. Sebab di awal, ketiga opang tersebut hanya menyebut ongkos '25', tanpa memerinci nominalnya dengan jelas.

"Motifnya karena pada saat menawarkan kepada korban untuk naik menggunakan jasa kendaraannya sampai tujuan di Jalan Manggis, Tanjung Duren itu memang sudah disampaikan harganya 25," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarak ketika dihubungi detikcom, Sabtu (22/2/2020).

Mubarak mengatakan jika para penumpang menganggap 25 tersebut berarti Rp 25 ribu. Tiga orang penumpang yang baru sampai di Jakarta tersebut akhirnya menaiki jasa opang tanpa rasa curiga sedikit pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada saat turun sudah sampai si korban berpikir itu Rp 25 ribu. Pada saat sampai tujuan kaget si korban kenapa tarifnya Rp 250 ribu," jelasnya.

Selain telah menginformasikan nominal harga dengan kode 25, lanjut Mubarak, ketiga opang ini mengatakan sudah membantu korban berputarr-putar mencari alamat tujuan. Polisi juga mengungkapkan hingga kini belum menemui motif lain dari ketiga supir opang ini.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Viral Ojol Hadang Pemotor, Eh Ternyata Pak Polisi :

"Tapi yang saya sampaikan motifnya..satu, sebelum sampai tujuan udah muter. Kemudian yang kedua dia sudah sampaikan juga kalau yang 25 itu maksudnya Rp 250 ribu," tutur Mubarak.

Hingga kini, polisi masih memeriksa ketiga opang tersebut. Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menyebut ketiga opang tersebut telah berstatus tersangka dugaan kasus pemerasan.

"Kalau (status) tersangka sudah. Tapi akan masih kita periksa lagi," ujar Agung ketika ditemui detikcom di Polsek Tanjung Duren, Jalan Tanjung Duren 1, Jakarta Barat, Sabtu (22/2) pagi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ketiganya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads