Tiga orang ojek pangkalan (opang) di Tanjung Duren, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka karena memasang tarif 'getok' Rp 250 ribu. Ketiganya dikenai pasal pemerasan.
"Pasal 368 KUHP soal pemerasan," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo saat ditemui detikcom di kantornya, Sabtu (22/2/2020).
Adapun Pasal 368 KUHP berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Ketiga opang itu adalah Sugarno (54), Arief Lewa (48), dan Bahtiar AA (46). Ketiga tersangka ini ditangkap pada Jumat (21/2) kemarin setelah video viral di media sosial.
"Kalau tersangka sudah, tapi kan masih kita periksa lagi," lanjutnya.
Tonton juga video Opang dan Ojol Nyaris Bentrok di Sukabumi, Polisi Meredam:
Sebelumnya diberitakan, ketiga opang ini memasang tarif 'getok' kepada tiga penumpang asal Kediri, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2019, tapi menjadi perbincangan setelah videonya viral di media sosial.
Awalnya, tiga penumpang dari Kediri itu turun di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Mereka kemudian mencari pangkalan ojek di Terminal Kalideres dan bertemu tiga pelaku.
Ketiga korban meminta diantarkan ke Jl Manggis 1, Tanjung Duren. Di awal, mereka sepakat ongkosnya sebesar 'dua setengah', yang dipahami si korban adalah Rp 25 ribu.
Namun setiba di lokasi, ternyata ketiga opang meminta Rp 250 ribu per orang, sehingga total yang harus dibayar ketiga penumpang Rp 750 ribu. Korban merasa keberatan sehingga terjadi percekcokan.
Selama perdebatan itu, korban merekam pelaku dengan kamera HP. Video itu kemudian menjadi viral di media sosial.