KPK: Penghentian Penyelidikan Kasus Juga Dilakukan Era Agus Rahardjo cs

KPK: Penghentian Penyelidikan Kasus Juga Dilakukan Era Agus Rahardjo cs

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 20:13 WIB
Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penghentian kasus di tahap penyelidikan bukan pertama kali dilakukan KPK. Alex menyebut penghentian kasus di tahap penyelidikan juga dilakukan pimpinan KPK era Agus Rahardjo cs.

"Bahkan kepemimpinan jilid IV, termasuk saya di dalamnya, saya kira banyak penyelidikan yang sudah kita hentikan juga. Saya yakin lebih dari 100-lah penyelidikan yang kita hentikan juga," kata Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Alex merupakan bagian dari pimpinan KPK jilid IV yang dipimpin Agus Rahardjo. Kini Alex kembali melanjutkan menjadi bagian pimpinan KPK jilid V bersama Firli Bahuri, Lili Pintauli, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan, bedanya, kala itu penghentian penyelidikan kasus memang tidak diumumkan. Menurutnya, pengumuman penghentian penyelidikan kasus di KPK baru dilakukan di pimpinan era sekarang. Sehingga, ia mengaku kaget ternyata langkah KPK mengumumkan penghentian penyelidikan kasus itu bikin heboh.

"Hanya masalahnya saat itu tidak kita umumkan. Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan kita umumkan, eh malah ribut, malah ramai," sebutnya.

ADVERTISEMENT

"Kita juga tidak menyangka kemudian menjadi heboh luar biasa seperti ini seolah ini musim gugur korupsi, ha-ha-ha.... Nggak juga, banyak sprindik baru yang kita terbitkan, banyak dalam periode ini," lanjutnya.

Alex mengatakan pengumuman penghentian penyelidikan kasus dilakukan KPK untuk proses transparansi dan akuntabilitas. Hal itu bertujuan agar masyarakat mengetahui jumlah perkara yang ditangani KPK.

"Pertimbangan itu tadi transparansi akuntabilitas. Supaya masyarakat tahu KPK dalam menangani perkara jumlah sekian kita lakukan evaluasi dan ternyata saat evaluasi tidak cukup bukti untuk meningkatkan suatu perkara itu ke penyelidikan, ya itu yang kita sampaikan," tutur Alex.

Sebelumnya diberitakan, Plt Jubir KPK mengatakan penghentian penyelidikan di KPK bukanlah hal baru. Setidaknya dalam 5 tahun terakhir disebut ada lebih dari 100 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan.

"Perlu juga kami sampaikan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan ini bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini saja di KPK. Data 5 tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," sebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/2/2020).

Ali mengatakan penghentian kasus dalam tahap penyelidikan itu dulunya dilakukan karena Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK sebelum revisi itu melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan. Karena itu, KPK saat itu wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat.

"Sama halnya dengan pasca-berlakunya UU KPK yang baru. Meskipun UU Nomor 19 Tahun 2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati. Pada Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun," kata Ali.

Tonton juga KPK: Penyelidikan 36 Kasus Korupsi yang Dihentikan Bukan BLBI-Century :

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads