Pimpinan MPR Serap Aspirasi Pemkab Pacitan soal Amandemen UUD

Pimpinan MPR Serap Aspirasi Pemkab Pacitan soal Amandemen UUD

Angga Laraspati - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 19:45 WIB
MPR
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan melakukan kunjungan ke Kabupaten Pacitan guna menyerap aspirasi dari pemerintah daerah dan masyarakat terkait wacana amandemen UUD 1945. Kabupaten tempat Susilo Bambang Yudhoyono itu dilahirkan merupakan kabupaten kedua setelah Kabupaten PPU di Kalimantan Timur yang dikunjungi Syarief Hasan terkait serap aspirasi.

Dalam kunjungan tersebut, kedatangan Syarief disambut oleh Bupati Pacitan Indartato, Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo, serta jajaran aparat pemerintah lainnya. Lalu, di hadapan masyarakat dan jajaran pemerintahan wilayah selatan-barat Jawa Timur tersebut Syarief mengatakan sekarang ada pandangan apa yang dikerjakan oleh Presiden tidak bersinergi dengan program-program pemerintah daerah.

"Untuk mengatasi hal demikian ada wacana perlunya dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 terkait menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara. Tujuannya agar ada pedoman konstitusional dalam merancang visi pembangunan nasional," tutur Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarief mengatakan merujuk kepada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebenarnya sudah dengan jelas mengatur tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.

"Gubernur dan bupati juga wajib membuat RPJMD 3 bulan setelah dilantik agar bersinergi dengan program RPJMN yang dibuat oleh pemerintah pusat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Syarief juga menyayangkan pada pelaksanaannya sering terjadi kelalaian dalam perumusannya dan bahkan banyak aparatur daerah yang tidak memiliki RPJMD.

"Hal tersebut dikarenakan belum adanya aturan tertulis ketika pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajibannya membentuk RPJMD maka akan ada konsekuensi hukum di dalam undang-undang," paparnya.

Lebih lanjut Syarief menyampaikan MPR memiliki hak mengajukan perubahan amandemen sesuai dengan hak prosedural yang diatur oleh konstitusi. Meski demikian, ketika wacana amandemen UUD digulirkan, MPR perlu melakukan kajian yang lebih mendalam dengan menyerap aspirasi dari pemerintah daerah dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

"Disebut pemerintah daerah dirasa paling ideal karena diyakini sebagai wadah yang paling dekat dengan masyarakat dan mengetahui betul kebutuhan masyarakat. Begitu pun para akademisi dirasa menjadi yang paling memiliki landasan pemikiran akademis untuk mengkaji lebih dalam segala aspek bernegara," imbuh Syarief.

Di sisi lain, Bupati Pacitan Indartato mengungkapkan RPJMD tidak berjalan karena kurangnya perhatian serta koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Faktor lain disampaikan, tumpang tindih antara RPJMN dengan RPJMD dalam pelaksanaannya terkadang menyulitkan para aparatur daerah yang masih menjalankan program RPJMD periode sebelumnya.

"Yang lama belum selesai, sudah ada RPJMN baru, nah masalahnya mau merubah itu sulit. Untuk mengubah harus melalui paripurna legislatif dan jangka waktunya tidak sebentar sampai ketok palu. Jadi hal demikian yang menghambat pencapaian RPJMN di daerah," katanya.

"Dan memang tidak ada sanksi hukumnya makanya banyak yang tidak membuat RPJMD," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo dalam kesempatan yang sama mengungkapkan Pilkada yang tidak serentak mengakibatkan stagnasi program sehingga menimbulkan tidak sinkron dengan program yang telah berjalan.

"Pada pelaksanaan, RPJMD diputuskan melalui proses yang cukup berliku dan disahkan oleh legislatif dengan lobi-lobi politik yang berliku dan tidak sebentar," ujarnya.

Dirinya mengandaikan bila dilakukan Pemilu serentak dari Presiden hingga Pilkada hal demikian membuat jelas waktunya dan sinkron dengan realisasi RPJMN Nasional.

"Mungkin hal tersebut sedikit mempermudah pemerintah daerah untuk menyinkronisasikan dengan RPJMD," tuturnya.

Adanya masukan dari Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, akan ditampung oleh Syarief Hasan. Semua pendapat dan masukan yang ada dihimpun oleh MPR hingga ditemukan formula yang paling ideal untuk dapat menjawab wacana amandemen UUD terkait menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara.

Simak juga :

[Gambas:Video 20detik]

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads