BNNP Sultra Tangkap 2 Kurir Lintas Provinsi, Sabu 1.008 Gram Disita

BNNP Sultra Tangkap 2 Kurir Lintas Provinsi, Sabu 1.008 Gram Disita

Sitti Harlina - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 18:45 WIB
BNNP Sultra tangkap dua penyelundup narkoba, sabu seberat 1.008 gram diamankan (dok. BNNP Sultra)
BNNP Sultra tangkap dua penyelundup narkoba, sabu seberat 1.008 gram diamankan (dok. BNNP Sultra)
Kendari -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1.008 gram. Kepala BNNP Sultra, Brigjen Ghiri Prawijaya, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Kita amankan dengan BB 1.008 gram narkotika golongan I jenis sabu," terang Brigjen Ghiri, Jumat (21/2/2020).

Dikatakannya jika pengungkapan yang dilakukan hari itu merupakan pengungkapan kasus lintas provinsi dari Sulawesi Selatan (Sulsel).


"Informasi awal berasal dari laporan masyarakat bahwa akan ada orang yang akan membawa narkotika dari Kabupaten Bone, Sulsel, menuju Kota Kendari. Dari informasi tersebut, Bidang Pemberantasan BNNP Sultra melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Konawe dengan wilayah Kota Kendari," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, ada dua orang tersangka yang diamankan BNNP Sultra, yakni inisial H dari Sulsel dan IE dari Kota Kendari.

Dijelaskannya, saat tim BNNP mengikuti H dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi maka pihaknya langsung mengamankan H.


"Hingga pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020, petugas bidang pemberantasan BNNP Sultra melihat penumpang mobil dari Kolaka sesuai dengan ciri-ciri yang diketahui dari hasil penyelidikan melintas di wilayah perbatasan, kemudian tim bergerak cepat mengikuti mobil penumpang tersebut masuk wilayah Kota Kendari sampai ke alamat tujuan target," ujarnya.

Dikatakannya modus yang digunakan yakni mengantarkan barang berupa paket narkotika lintas provinsi.

Adapun barang bukti yang juga ikut diamankan berupa sabu seberat 1.008 gram, satu buah kantong plastik warna kuning, satu buah kantong plastik warna hitam, satu lembar pembungkus aluminium foil warna emas, satu buah handphone lipat warna hitam, dan satu buah handphone warna putih.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga video Bandar Narkoba di Muna Ditangkap, 13 Bungkus Sabu Diamankan:

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads