Petilasan Sultan Matangaji itu berada di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Situs tersebut merupakan tempat meditasi Sultan Matangaji saat melawan kolonial.
Sultan Sepuh VIX Pangeran Raja Adipati (PRA) Arief Natadiningrat mengatakan situs Sultan Matangaji sengaja diratakan dengan tanah oleh pihak pengembang perumahan. Ia geram tidak ada pemberitahuan.
"Pihak developer ini tidak berkoordinasi dengan kami. Tiba-tiba langsung diratakan dengan tanah. Jelas kami prihatin. Alasannya bahwa itu bukan situs. Padahal jelas itu situs atau petilasan," kata Arief.
Arief tak menampik petilasan Sultan Matangaji belum terdaftar sebagai cagar budaya. Namun, menurut Arief, petilasan Sultan Matangaji merupakan peninggalan bersejarah yang sudah ada sekitar tahun 1800.
"Nah, kalau di undang-undang cagar budaya itu, yang dinamakan cagar budaya usianya lebih dari 50 tahun. Artinya ini sudah termasuk cagar budaya. Kelemahannya memang tidak ada data dan belum terdaftar," kata Arief.
Terpisah, Kurdi, salah seorang pengurus situs Sultan Matangaji, mengatakan situs ini kerap didatangi peziarah. Ia menjelaskan situs Sultan Matangaji terdapat di dua lokasi. Lokasi pertama berada di aliran sungai berbentuk gua dan satunya lagi merupakan tempat meditasi. Situs yang rusak merupakan tempat meditasi Sultan Matangaji pada zaman dulu.
"Kadang-kadang ada yang ziarah. Harapannya ya bisa dibangun lagi," kata Kurdi. (mud/mud)