Polda Jabar Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bandung

Polda Jabar Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 13:00 WIB
Pabrik Kosmetik Ilegal di Bandung
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar membongkar pabrik kosmetik ilegal di Kota Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Polisi membongkar pabrik kosmetik ilegal di Bandung. Pabrik tersebut mengolah kosmetik sendiri dan menjual tanpa memiliki izin edar.

Pabrik tersebut berada di Jalan Rahayu Raya Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Pabrik dibongkar personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin langsung Kasubdit I AKBP Herry Afandi pada Rabu (19/2).

"Pabrik tersebut memproduksi dan mengedarkan kosmetika dan sabun yang diolah menjadi cream siang dan malam menggunakan campuran kimia lain," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom di Mapolda Jabar, Jumat (21/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pabrik kecil tersebut dikelola oleh EC. Polisi juga sudah menetapkan EC sebagai tersangka dalam kasus ini. EC mempekerjakan enam orang karyawan di pabrik tersebut.

"Karyawan bekerja menyiapkan produk kosmetik, membuat produk kosmetik dan mengemas produk kosmetik sesuai alamat orderan dari konsumen," tutur Enggar.

ADVERTISEMENT

Dalam menjalankan bisnisnya, menurut Enggar, pabrik tersebut mengolah ulang produk-produk kosmetik seperti krim hingga sabun badan. Hasil olahan kemudian dimasukkan ke dalam kemasan yang sebelumnya sudah disiapkan.

"Lalu ditempel label nama produk yang telah dibuat sebelumnya dengan cara dicetak printer di komputer," kata Enggar.

Polda Jabar Bongkar 'Pabrik' Kosmetik Ilegal di BandungBarang bukti kosmetik ilegal yang disita polisi. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Usai kosmetika dikemas secara rapi, kosmetik itu lalu dijual melalui online shop dengan nama akun 'Sintren Olshop'. Mereka menjual dengan harga yang di bawah pasaran.

"Keuntungan yang didapat dari hasil produksi kosmetik ini sebesar Rp 35 juta per bulannya. Mereka sudah menjalankan aksinya sejak bulan Juli 2019," ucap Enggar.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari produk kosmetik hingga bahan olahan kosmetik. Polisi menjerat EC dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads