Pemerintah belum memutuskan soal status kewarganegaraan mantan kombatan ISIS di Suriah dan sejumlah negara lain. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut rencana itu masih tahap pengkajian.
"Belum, masih dikaji kan masih terus dikaji data data dulu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Tercatat ada 689 mantan kombatan ISIS dan sudah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan dipulangkan, kecuali anak-anak yang masih dikaji pemerintah. Soal status kewarganegaraan, Kemenkum HAM masih membahas secara intens dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks ISIS dan Duduk Persoalannya |
"Sekarang kita masih rapat terus dengan BNPT," ujar Yasonna.
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya memastikan pencabutan status kewarganegaraan tidak perlu lewat proses pengadilan. Pencabutan Status kewarganegaraan lewat keputusan menteri.
"Itu sedang dikerjakan oleh BNPT nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah, keputusan pemerintah bisa bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan gitu. Tergantung apa, lihat nanti," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Baca juga: Menakar Nasib Anak-anak ISIS Eks WNI |
Eks Presiden ISIS Indonesia Bicara Soal Kepulangan WNI Eks ISIS:
(dkp/zlf)