Sistem Informasi 'Terpotong', Yasonna Dinyatakan Tak Bohong

Round-Up

Sistem Informasi 'Terpotong', Yasonna Dinyatakan Tak Bohong

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 04:58 WIB
Yasonna Laoly meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019) usai menjalani pemeriksaan. Yasonna diperiksa sekitar 4 jam.
Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Simpang-siur informasi data perlintasan tersangka KPK Harun Masiku diklarifikasi tim independen bentukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Apa yang sebenarnya terjadi?

Tim itu dibentuk Yasonna untuk mencari tahu adanya 'delay' informasi data perlintasan kembalinya Harun Masiku ke Indonesia. Tim yang disebut Yasonna itu terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), dan Bareskrim Mabes Polri, serta dari internal Kemenkum HAM sendiri, yaitu Inspektorat Jenderal.

Awalnya Harun Masiku berstatus tersangka pada 9 Januari 2020 berkaitan dengan dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang ditangani KPK. Namun keberadaan Harun Masiku saat itu tidak jelas. Belakangan diketahui bila Harun Masiku sudah pergi ke luar negeri, tepatnya Singapura, sejak 6 Januari 2020. Informasi ini didapat KPK dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Saat itu Harun Masiku disebut belum kembali ke Indonesia, setidaknya seperti disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 16 Januari 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun nyatanya informasi lain menyebutkan bila Harun Masiku sebetulnya sudah kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020 atau sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kabar ini turut dibenarkan istri Harun, Hilda, kepada detikcom pada Selasa, 21 Januari 2020.

"Kalau tanggal 7 Januari dia sudah balik Jakarta. Dia sempat kasih kabar jam 12 malam, katanya sudah tiba di Jakarta. Itu terakhir komunikasinya," ujar Hilda saat itu.

ADVERTISEMENT

Sehari setelahnya yaitu pada 22 Januari 2020, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie menyampaikan kekeliruan informasi bila Harun Masiku masih di luar negeri. Ronny mengatakan bila Harun sudah kembali ke Jakarta pada tanggal 7 Januari 2020. Ronny menyebut adanya 'delay' dalam data perlintasan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat Harun terekam kamera pengawas tiba di Jakarta. Informasi itu disebut Ronny baru dipastikan melalui pendalaman pada 19 Januari 2020.

Belakangan Yasonna mencopot Ronny dari jabatannya. Dia beralasan agar tim independen bentukannya dapat bekerja tanpa adanya anggapan intervensi.

"Iya supaya dari membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi, supaya jangan dari saya, nanti 'oh Pak Menteri kan bikin-bikin aja, bohong-bohong'. Saya pikir saya belum terlalu tolollah untuk melakukan separah itu," ucap Yasonna pada Senin (27/1/2020).

Tim itu lantas disebut bekerja mencari tahu kesalahan yang terjadi. Baru pada Rabu, 19 Februari 2020, tim itu menyampaikan kesimpulannya.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Kominfo Sofyan Kurniawan yang mewakili tim gabungan itu mengatakan Harun Masiku kembali dari Singapura ke Jakarta melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2020. Namun saat itu, berdasarkan penelusuran tim itu, data perlintasan tidak masuk pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) Ditjen Imigrasi.

Awalnya tim mengecek CCTV dan pemeriksaan data log di PC counter di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Dari pemeriksaan itu diketahui Harun Masiku telah melintas masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

"Namun tidak terjadi pengiriman data dari PC counter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi," ujar Sofyan.

Lantas tim mengecek pada PC counter di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dan mendapati data yang tidak terkirim bukan hanya tanggal 7 Januari 2020 saat Harun Masiku melintas. Tim menemukan, sejak 23 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020, ternyata data perlintasan tidak terkirim ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi.

"Data tidak terkirim ke server lokal dan tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi url pada saat melakukan upgrading Simkim V.1 ke Simkim V.2 tanggal 23 Desember 2019," kata Sofyan.

"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa mensinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC counter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dengan server lokal Bandara Soekarno-Hatta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," imbuhnya.

Dari penyelidikan itu tim pun menyimpulkan bila kesalahan terjadi karena pihak vendor yang melakukan upgrading pada sistem alpa dalam menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data Simkim pada Ditjen Imigrasi dan bukan pada data PC counter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta," kata Sofyan.

Halaman 2 dari 2
(dhn/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads