Polisi menangkap sepasang suami-istri (pasutri) yang mengurung dan memaksa seorang gadis remaja di bawah umur melakukan threesome di Brebes. Selain itu, ternyata, saat beraksi, pelaku mengancam akan menyantet korban.
"Dia mengancam korban dan keluarganya akan disantet jika melaporkan kejadian ini," ujar Kapolsek Bumiayu AKP Adiel Ariesto saat dihubungi wartawan Selasa (19/2/2020).
Adiel mengungkapkan identitas pasangan suami-istri yang ditangkap adalah Sarkum (51) dan Siti Saefuroh alias Puroh (29). Pasutri ini berasal dari Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Polisi menyebut pelaku dikenal sebagai dukun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini berawal saat Puroh memanggil korban dengan alasan ingin meminta tolong pada Kamis (6/2). Puroh saat itu tak menjelaskan kepada korban pertolongan apa yang dimintanya. Hingga kemudian kedua pelaku melancarkan aksi tak senonohnya kepada korban di sebuah rumah kosong.
"Pelaku ini seorang dukun," kata Adiel.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri pada Minggu (16/2) dan menceritakan kepada keluarganya tentang apa yang dialaminya selama 10 hari bersama dua pelaku yang dikenalinya itu.
"Orang tua tidak terima, hingga akhirnya melaporkan ke Polsek Bumiayu," kata Adiel.
Selama disekap, gadis remaja itu dipaksa melayani nafsu bejat pasutri tersebut. Korban juga tidak berani melawan karena diancam.
Tonton juga video Mau Nikah, Pasangan Kekasih Ini Malah Buka Jasa Threesome:
(sip/sip)