Sepasang suami-istri (pasutri) di Brebes tega menyekap dan memaksa seorang gadis remaja melakukan threesome. Polisi mengungkap pelaku menyekap korban selama 10 hari di sebuah rumah kosong.
"Kejadian bermula saat korban diajak oleh terlapor II, yakni Puroh, untuk masuk ke rumah kosong untuk membantu suaminya dengan dijanjikan uang Rp 5 juta," ujar Kapolsek Bumiayu AKP Adiel Ariesto saat dihubungi wartawan, Selasa (19/2/2020).
Identitas kedua pelaku adalah Sarkum (51) dan Siti Saefuroh alias Puroh (29). Pasutri ini berasal dari Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban saat itu disebut tak mengetahui diminta membantu apa, sehingga korban menuruti ajakan Puroh masuk ke rumah kosong tersebut pada Kamis (6/2).
"Saat itu korban tidak diberi tahu harus melakukan apa untuk membantu Sarkum. Korban selanjutnya diiming-imingi uang Rp 5 juta," lanjut Adiel.
Setelah korban terjebak, para pelaku melakukan aksi tak senonoh kepada korban. Hingga akhirnya korban berhasil melarikan diri pada Minggu (16/2).
"Korban kemudian menceritakan kejadian ini ke pihak orang tua. Dari pengaduan tersebut, orang tua korban mendatangi Polsek Bumiayu untuk melaporkan tindakan pelaku," jelas Adiel.
Tonton juga video Pria Asal Pasuruan Ini Jual Istri ke 4 Teman:
(sip/sip)