DPRD DKI Jakarta mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta. Dalam tatib tersebut, dimasukkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun hadir dalam rapat tersebut.
Prasetio menyebut tata tertib itu telah melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Ada 214 pasal dalam Peraturan DRPD DKI Jakarta tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya, ada 187 pasal. Setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menjadi 214," ucap Prasetio saat rapat paripurna.
Prasetio kemudian bertanya kepada anggota Dewan untuk mengesahkan peraturan tersebut.
"Kepada forum, rencana peraturan DPRD tentang Tatib DPRD ditetapkan menjadi peraturan DPRD, setuju?" kata Prasetio, yang disambut setuju orang anggota Dewan lain.
Peraturan soal tata tertib pemilihan wakil gubernur masuk menjadi salah satu bab tersendiri. Ada 30 pasal yang mengatur peraturan itu.
"(Tatib pemilihan wagub) masuk dalam Tatib DPRD, ada 30 pasal," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik kepada wartawan seusai rapat paripurna.
Beberapa hal yang masuk antara lain soal sistem pemilihan dan pembentukan panitia pemilih (panlih).
"Pertama panitia pemilih, tata cara pemilihan. Itu kira-kira," ucap Taufik.
Diketahui, saat ini sudah masuk dua nama calon wakil gubernur (cawagub) ke DPRD DKI Jakarta. Mereka adalah A Riza Patria dari Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.
Tonton juga video DPRD DKI: Pertengahan Februari Anies Punya Wagub: