Seorang suami di Aceh Utara, Aceh, berinisial N (32) tega memukul istrinya yang baru tujuh hari melahirkan. Pelaku menghajar korban S (26) karena menolak ajakan ke rumah orang tuanya.
"Pelaku sudah kita tangkap kemarin sekitar pukul 11.30 WIB saat berada di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).
Aksi pemukulan pertama terjadi pada Sabtu, 30 November 2019, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumah orang tuanya. Namun korban menolak ajakan suaminya dengan alasan masih sakit setelah tujuh hari melahirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, yang merupakan residivis kasus narkoba, tiba-tiba memukul korban dengan tangannya. N juga menyeret S. Setelah kejadian, korban membuat laporan ke polisi.
Berselang dua bulan kemudian, tepatnya Jumat, 31 Januari lalu, pelaku kembali menghajar korban. Saat itu korban sedang menggendong anaknya di dalam rumah.
"Tiba-tiba datang pelaku dari belakang dan langsung menendang punggung korban hingga terjatuh bersama anaknya ke lantai rumah. Pelaku kembali memukul kepala dan badan korban menggunakan tangannya," jelas Adhitya.
Simak juga video Musnahkan Narkoba, MenPAN-RB: Musuh Terbesar Bangsa!:
Aksi pemukulan tersebut dilerai oleh seorang saksi. Korban kemudian kembali membuat laporan untuk kedua kalinya ke Polres Aceh Utara.
Polisi turun tangan menyelidiki kasus ini. Pelaku akhirnya ditangkap tim Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara saat berada di rumahnya di Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 ayat (1) dari UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT juncto Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," sebutnya.