Pasangan bakal calon Bupati-Wabup Tasikmalaya perseorangan Cep Zam Zam Zulfikar dan Fadil Karsoma menyerahkan berkas syarat pencalonan ke KPUD Kabupaten Tasikmalaya. rabu (19/2/2020). Pasangan independent ini menyerahkan 118.952 berkas dukungan pencalonan.
Berkas dibawa dalam kendaraan box yang disimpan dalam 95 Kontainer kecil. Di dalamnya terdapat dokumen B1KWK terdiri dari Foto Copy KTP atau Suket, Data diri serta tanda tangan yang memberikan dukungan.
"Saya datang bersama bakal calon wabup Tasikmalaya dan ketua tim juga ribuan pendukung untuk serahkan dokumen bukti dukungan pencalonan saya pada KPUD," ujar Cep Zam Zam Zulfikar Nur, di Kantor KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya langsung melakukan proses Submit akun silon sebagai bentuk penguncian bukti dukungan. Meski muncul dukungan baru, tidak akan dihitung setelah proses submit akun silon ini. KPUD Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan verifikasi dokumen dukungan, mulai menghitung jumlah seluruh dokumen yang diberikan secara manual hingga verifikasi faktual ke lapangan.
"Kita terima berkas dukungan dari calon perseorangan hari ini, dan dilanjutkan dengan submit akun silon yang artinya calon perseorangan ini tidak bisa menerima dukungan tambahan, selanjutnya proses akan dilakukan penghitungan dokumen secara manual," ungkap Zam Zam Zamaludin, Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, Proses perhitungan dokumen dukungan juga diawasi petugas Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami awasi setiap tahapan termasuk, penghitungan berkas dukungan," ucap Doddi Djuanda, Ketua Bawaslu, Kabupaten Tasikmalaya.
Pasangan jalur perseorangan ini memiliki latar belakang Aparatur Sipil Negara. Cep Zam Zam Zulfikar merupakan ASN Di Pemkab Tasikmalaya yang akhirnya mengundurkan diri. Sementara, Fadil Karsoma merupakan mantan sekretaris daerah Purwakarta.
(mud/mud)