Rapat dengan Pemprov DKI, Komisi E DPRD: Formula E Rencana Kaleng-kaleng

Rapat dengan Pemprov DKI, Komisi E DPRD: Formula E Rencana Kaleng-kaleng

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 12:32 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta
Gedung DPRD DKI Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi E DPRD DKI Jakarta memanggil Pemerintah Provinsi DKI untuk menjelaskan soal perencanaan Formula E di Monas, Jakarta Pusat. Komisi E menilai ada perencanaan yang salah sampai ada pengakuan salah ketik surat.

Dalam rapat kerja itu, mulanya Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi DKI Catur Laswanto mengakui ada kesalahan ketik di surat yang disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan kepada Ketua Komisi Pengarah yang juga Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno. Salah ketik itu terkait rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

"Terkait masalah ini sudah clear, sudah diluruskan oleh Pak Sekda (Saefullah). Disebutkan bahwa bukan TACB, tapi TSP, Tim Sidang Pemugaran. Memang banyak masyarakat yang rancu terkait TSP dan TACB. Memang dalam Pergub TACB dan TSP diatur dalam satu Pergub Nomor 1443 Tahun 2017," kata Catur dalam rapat dengan Komisi E di DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi pengakuan tersebut, Sekretaris Komisi E Johnny Simanjuntak menilai kesalahan itu membuktikan perencanaan belum matang. Dia pun menyebut perencanaan Formula E kaleng-kaleng.

"Formula E rencana kaleng-kaleng. Ini adalah formula politik, formula ecek-ecek. Karena perencanaan tidak mantap. Ini ada pemaksaan tergopoh-gopoh," ucap Johnny.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Akui Surat Formula E Ada Salah, Sekda DKI: Harusnya TSP, Bukan TACB :

Selain itu, Johnny mengaku menemukan kerancuan lain dalam surat yang Anies kirimkan. Dalam surat tersebut, ditulis rekomendasi pada 20 Januari 2020.

"Rekomendasi tanggal 20 Januari, risalah rapat dengan TSP tanggal 27 Januari. Tolong jelaskan," katanya.

Menanggapi pernyataan Johnny, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyebut rapat TSP bukan hanya tanggal 27 Januari. Sebelum tanggal 20 Januari, ada rapat-rapat TSP lainnya.

"Kami ada berita acara mulai 18 November 2019, kemudian ada lagi di tanggal 13 Desember 2019. Penerbitan kami berdasarkan permohonan (Dinas Olahraga) tersebut dapat dilakukan di Monas. Tanggal 20 Januari (keluar rekomendasi). Tapi bukan berarti selesai (setelah 20 Januari)," kata Iwan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads