Salah satu pasal dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menyebutkan penetapan kehalalan suatu produk bisa juga dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam. Saat ini, otoritas sertifikat halal dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dari pasal tersebut niat pemerintah ingin ada penghematan.
"Ya pertama-tama saya tidak akan terlalu prematur menanggapi karena hal ini sangat sensitif. Tetapi dari niat pemerintah, pasal itu dimaksudkan untuk supaya ada penghematan," kata Dasco, di kompleks, MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Dasco mengatakan agar usaha kecil tak terbebani biaya yang mahal dan hemat waktu. Namun, dia berjanji DPR akan meminta masukan kepada semua kalangan masyarakat terkait pasal sertifikasi halal tersebut.
"Lalu untuk usaha kecil supaya tidak terbeban biaya dan kemudian supaya waktunya singkat. Oleh karena itu kita akan meminta juga masukan dari berbagai masyarakat, para ulama, karena ini menuai pro dan kontra, demikian," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam isi draf RUU Omnibus Law cipta kerja (Ciptaker) penetapan kehalalan suatu produk bisa juga dilakukan oleh Ormas Islam, selain dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Muhammadiyah memberikan catatan.
"Dalam hal tertentu ketentuan tersebut dapat mempermudah dan memotong birokrasi sertifikasi halal yang cenderung lambat dan berbelit. Akan tetapi, ketentuan tersebut harus disertai dengan peraturan yang jelas, transparan, dan akuntabel agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Rabu (19/2).
Tonton juga Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU Pakai PP, DPR: Mungkin Salah Ketik :
(rfs/asp)