Menko Polhukam Mahfud Md mengaku belum menerima surat resmi dari Komnas HAM soal temuannya dalam peristiwa Paniai pada 2014. Namun ia menjamin bakal menindaklanjuti jika sudah menerima surat dari Komnas HAM.
"Kalau (surat) sudah masuk, nanti akan kami follow up. Nah follow-up itu artinya dipelajari apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi dengan apa dulu, nanti kita lihatlah," ujar Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Mahfud menjamin bakal terbuka menindaklanjuti surat Komnas HAM. Demikian juga jika masih ada data yang perlu dilengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya jaminanlah kalau itu bahwa itu akan di-follow up. Dan itu terbuka saja follow-up-nya. Tidak akan diam-diam gitu. Kalau ada kesulitan, di mana masalahnya, nanti masyarakat juga harus tahu. Nah, itu cara hidup bernegara yang demokratis," tuturnya.
Keputusan ini sebelumnya diambil melalui sidang paripurna khusus Komnas HAM. Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menjelaskan, pada tanggal tersebut terjadi peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Pada kejadian yang sama, terdapat 21 orang yang mengalami luka penganiayaan.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna, peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM," ujar Taufan.
Sementara itu, komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga berharap kasus Paniai ini segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
"Pascaperistiwa Paniai pada 7-8 Desember (2014), Presiden Jokowi datang ke Papua. Pada saat itu tim dari DPRP, Dewan Perwakilan Rakyat Papua telah melakukan penyelidikan dan investigasi mereka dan menyerahkan catatan mereka ke Presiden Jokowi. Saat itu dan Presiden menyatakan committed menuntaskan peristiwa ini," kata Sandrayati Moniaga di kantor Komnas HAM, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/2).