Heboh Kucing Dipukuli Sampai Mati di Bekasi

Round-Up

Heboh Kucing Dipukuli Sampai Mati di Bekasi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 09:32 WIB
Polisi tangkap pria yang pukuli kucing hingga mati di Bekasi
Foto: Pemukul kucing berkacamata, ditangkap polisi (Isal Mawardi/detikcom)
Bekasi -

Sebuah video aksi seorang pria memukuli kucing hingga mati di Bekasi, beredar viral di media sosial. Aksi ini membuat Animal Defender, sebuah organisasi pecinta hewan, geram hingga melaporkan pelaku tersebut ke pihak kepolisian.

Pendiri Animal Defender, Doni Herdaru meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. Menurut Doni, kucing memiliki hak untuk hidup, sama seperti manusia.

Doni menganalisis pelaku sering memukuli hewan. Pasalnya, pelaku dinilai fasih memilih titik tumpul pada senjata yang ia gunakan untuk membunuh kucing, yaitu gagang sapu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan setelah sekali pukul, dia berlalu santai. Tidak emosional melanjutkan pukulannya, yang bisa memancing perhatian orang lain di sekitar. He is pro," kata Doni saat dihubungi detikcom, Selasa (18/2/2020).

ADVERTISEMENT

Doni mengaku telah mendatangi rumah pemilik kucing, tapi pemilik kucing enggan bersaksi. Oleh sebab itu, Animal Defender melaporkan aksi pembunuhan hewan itu ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (18/2) siang.

Laporan Animal Defender teregister di LP/417/K/II/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota. Dalam laporan tersebut, Doni melampirkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya kucing bernama Blacky itu.

"Kami diminta melengkapi berkas. Kami sudah melengkapi berkas hari ini dan benar-benar diterima Polres Metro Bekasi ini sangat proaktif," ujar Doni di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Selasa (18/2/2020).

Polisi pun bertindak cepat menindaklanjuti laporan Animal Defender. Tidak kurang dari 24 jam, pelaku berinisial RH diamankan oleh polisi di kediamannya.

"Tersangka kita cocokkan dengan CCTV dan pelaku mengaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jl Pramuka, Bekasi, Selasa (18/2/2020).

Pantauan detikcom, pelaku tiba di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (18/2) pukul 16.30 WIB. Pelaku tampak mengenakan kaus berwarna putih dan celana panjang berwarna cokelat.

Ia tampak membawa kantong plastik. Ia dikawal 3 polisi berbaju putih. Selama digiring, ia sama sekali tidak berkomentar.

Lebih lanjut, Arman menuturkan bahwa RH telah ditetapkan sebagai tersangka. RH dikenai Pasal 302 KUHP.

Pasal 302 KUHP berisi: "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan."

Meski begitu, polisi tidak menahan RH, mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. "Tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya 9 bulan, tipiring (tindak pidana ringan)," imbuh Arman.

Kepada polisi, RH mengaku memukuli kucing itu karena kesal sering buang air besar di garasi rumahnya. Sementara RH juga kondisinya sedang sakit.

"Keterangan tersangka, karena sering ada kucing buang air besar di halaman rumah, di garasi motor. Sehingga merasa tertanggu karena tersangka sedang sakit jantung," kata Arman.

Sementara pemilik kucing, Sugiyah (42) mengaku telah memaafkan pelaku. Sugiyah memaklumi jika pelaku telah khilaf.

"Jadi saya, karena beliau minta maaf juga, saya percaya saya yakin, beliau juga khilaf ya jadi kita memaafkan," ujar Sugiyah di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Selasa (18/2/2020).

Peristiwa itu terjadi di depan kediaman Sugiyah di Jalan Bojong Megah, Kota Bekasi, Rabu (5/2). Diketahui, Sugiyah bertetangga dengan pelaku.

Sugiyah memberi nama kucing kesayangannya itu dengan sebutan 'Blacky'. Kucing jenis persia itu baru berumur 4 bulan.

Sugiyah kaget ketika menemukan kucingnya tergelak tak berdaya di depan rumahnya. Kemudian, ia melihat CCTV rumahnya dan terlihat aksi pemukulan itu. Video tersebut disebar oleh anaknya dan viral di media sosial.

"Dia (anaknya) pengen curhatlah sama temennya, kebetulan di IG dan itu follower-nya nggak banyak, tapi mungkin ya namanya kejadian ya kita nggak bisa harus begini-begini itu udah takdir," kata Sugiyah.

Sugiyah tidak menyangka postingan anaknya itu menjadi viral. Kejadian ini kemudian membuat Animal Defender bergerak melaporkan pelaku ke polisi.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads