KIP: Publik Berhak Tahu Proses Omnibus Law

KIP: Publik Berhak Tahu Proses Omnibus Law

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 20:36 WIB
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi itu digelar unutk menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Foto: Demo buruh menolak omnibus law. (Rengga Sancaya-detikcom)
Jakarta -

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A Kuswardono membuat sejumlah catatan penting terkait dinamika pembuatan Omnibus Law Cipta Kerja. Dia menegaskan publik berhak tahu proses omnibus law.

"Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka publik dijamin haknya untuk mengetahui proses perancangan, pembuatan, dan pembahasan program atau produk kebijakan publik. Termasuk alasan pengambilan suatu kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2020).

Dalam Pasal 11 UU 14/2008, dia melanjutkan, badan publik termasuk eksekutif dan legislatif, wajib menyediakan informasi terkait keputusan dan pertimbangannya. Selain itu juga kebijakan yang diambil beserta seluruh dokumen pendukungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan pasal ini, ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik. Pasal 11 tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala menyebut setiap badan publik wajib mengumumkan sekurang-kurangnya; informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik.

"Salah satunya adalah daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundangan-undangan, keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan (Ayat 1 huruf f angka 1)" ujarnya.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU Pakai PP, DPR: Mungkin Salah Ketik"

Sementara, lanjut Arif, pengabaian terhadap kewajiban tersebut, sesuai pasal 52 UU 14 Tahun 2008, dapat membuat badan publik dikenai pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 5 juta. Delik ini bersifat aduan, sehingga orang atau siapa saja yang terabaikan haknya dapat saja melaporkan hal itu pada polisi.

"Karena itu diimbau pada pemerintah dan DPR untuk mematuhi perintah UU 14 Tahun 2008," ucapnya.

Kepatuhan ini, menurutnya, akan menjadi bukti bahwa penyusunan Omnibus Law menghargai hak asasi manusia yang sudah dijamin Pasal 28 f UUD 1945, menjamin hak akses dan layanan informasi publik, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.

"Mengingat pentingnya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (dan Omnibus Law yang lain) sikap cermat dan terbuka sangat diharapkan dari Pemerintah dan DPR," katanya.

Dia menegaskan keterbukaan proses pembahasan beserta materi yang dibahas penting untuk menjamin bahwa masyarakat mengetahui sejak awal kehendak dan isi Undang-undang yang akan dibuat. Sehingga, peluang untuk memberi masukan, catatan atau perbaikan terhadap Omnibus Law oleh masyarakat tetap terbuka.

Halaman 2 dari 2
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads