Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok Dibongkar Polisi, Omzet Rp 200 Juta

Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok Dibongkar Polisi, Omzet Rp 200 Juta

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 20:48 WIB
Polda Metro Jaya menggerebek industri rumahan kosmetik ilegal di Depok, Jawa Barat. Tiga orang pelaku pembuatan kosmetik dan barang bukti berhasil diamankan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020).
Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar home industry kosmetik ilegal di Tapos, Depok. Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya membongkar kasus tersebut setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat. Polisi menyebut pabrik peracikan kosmetik itu tidak memiliki izin.

"Banyak komplain adanya pembuatan peredaran kosmetik yang tidak sesuai standar yang ada. Yang mana kosmetik racikan ini mengandung bahan berbahaya dan tanpa ada izin edar BPPOM RI," jelas Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pabrik rumahan kosmetik ini digerebek Tim Subdit III Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/3) siang. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni NK (65), MF (55), dan S (55).

"Pada saat itu, digerebek di TKP, ditemukan ada 5 orang saat itu, tapi 3 ditetapkan tersangka karena 2 hanya pembantu aja," jelas Yusri.

Yusri menyebut pabrik peracikan kosmetik ilegal ini sudah berdiri sejak 2015. Omzet pabrik ini mencapai ratusan juga per bulan.

"Ini yang berhasil diungkap peredarannya setiap hari dalam sebulan keuntungan hampir Rp 200 juta," imbuhnya.

Adapun kosmetik yang diracik di pabrik tersebut bermacam-macam, di antaranya toner, pelembap muka, milk cleanser, serum, serta krim siang dan malam.

Yusri menyebut bahan-bahan yang digunakan untuk kosmetik ini terdiri atas beberapa bahan kimia yang berbahaya. Selain itu, para pelaku mencampur bahan-bahan tersebut tanpa takaran yang tepat.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," tandas Yusri.

Halaman 2 dari 2
(maa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads