Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman membenarkan hal itu. Ketiga tersangka mencuri belasan perhiasan emas di rumah seorang lansia.
"Ini dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Ada tiga tersangka yang kami amankan berinisial EN (49), KK (24), dan IK (22). Mereka ibu dan dua putrinya," ucap Alit kepada wartawan di kantornya, Jalan Rumah Sakit, Tarogong Kidul, Selasa (18/2/2020).
Alit menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga Pataruman, Tarogong Kidul, yang kehilangan belasan perhiasan emas di rumahnya. Warga tersebut mengaku kehilangan emas secara berturut-turut selama sebulan terakhir.
"Ada masyarakat yang melapor ke kita bahwa dia kehilangan perhiasan emas di rumahnya, dengan rincian 16 cincin emas, 1 kalung emas, dan 5 liontin," katanya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian curiga kepada seorang pembantu di rumah korban yakni IK. Setelah diinterogasi, IK mengakui perbuatannya.
"Tersangka IK ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban. Tersangka mengajak kakak dan ibunya untuk mencuri," ucap Alit.
IK kemudian ditangkap tim Reserse Polsek Tarogong Kidul di lokasi kejadian saat polisi tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.
"Ketiga tersangka sudah kami lakukan penahanan. Kami tengah menggali motif sebenarnya," pungkas Alit. (mud/mud)