Polisi menyelidiki kasus limbah radioaktif di perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) mengaku serpihan radioaktif yang ditemukan sudah diserahkan ke polisi.
"Sudah (diserahkan ke polisi). Sudah ada berita acaranya. Orang itu sudah kewenangan di kepolisian. Kami hanya membantu," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Batan, Heru Umbara, di perumahan Batan Indah, Serpong, Tangsel, Selasa (18/2/2020).
Heru menjelaskan, semua alat bukti yang dibutuhkan polisi sudah Batan berikan. Hal-hal yang bersifat administrasi juga telah diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, beberapa orang juga telah memberikan keterangan ke polisi. Namun, Heru enggan menjelaskan siapa saja orang yang telah memberikan keterangan ke polisi.
Heru hanya mengatakan, kewenangan ini ada di polisi dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Polisi dan Bapeten, sambung Heru, bersama-sama mencari tau sumber limbah radioaktif ini.
"Saya pun nggak tahu. Mohon yang bersifat konfidensial, kepolisian, penyelidikan, saya selalu bilang tidak akan menyampaikan di sini. Karena saya tidak diberikan kewenangan untuk itu," ucap dia.
Simak Video "Berkurang Lagi, Paparan Unsur Radioaktif di Batan Indah Tinggal 10%"