Petinggi Sunda Empire, Raden Rangga, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar. Dalam penangguhan ini, anak kandung Rangga jadi penjamin.
"Penjaminnya anaknya, Umar Sasana," ucap Misbahul Huda, kuasa hukum Raden Rangga, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/2/2020).
Misbahul mengatakan anak Rangga menjamin ayahnya tetap kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Anak Rangga juga menjamin bahwa ayahnya itu tidak akan melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada rekomendasi keluarga untuk menjamin tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengganggu proses pemeriksaan," kata Misbahul.
Penangguhan penahanan ini dilakukan melalui pengacaranya. Menurut Misbahul, penangguhan ini sebagai bagian dari hak Rangga selaku tersangka.
"Kedua dia punya gagasan besar yang perlu disosialisasikan. Gagasan seorang negarawan terkait proses pembangunan bangsa. Dia juga bakal diundang di tiga stasiun TV," tutur Misbahul.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sudna Empire sebagai tersangka. Mereka masing-masing Nasri Banks selaku perdana menteri, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung, dan Rangga Sasana. Mereka dianggap menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
(dir/bbn)